Penelitian, Final Output Konservasi Mengacu pada UU Cagar Budaya


Penelitian, Final Output Konservasi Mengacu pada UU Cagar Budaya

dilaporkan: Setiawan Liu

Jakarta, 13 Juli 2023/Indonesia Media – Pakar dan dosen tetap ilmu konservasi arsitektur (bangunan dan kawasan), Prof. Naniek Widayati mengarahkan kegiatan penelitian mahasiswanya (program S1 & S2) dan perumusan final output (hasil akhir) dengan mengacu pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Disitu (UU 11/2010), sudah ada semuanya, tentang bagaimana kalau seseorang melanggar, apa bentuk punishment nya,” Prof Naniek mengatakan kepada Redaksi.

Hasil akhir pemugaran bisa memperkaya kegiatan wisata termasuk wisata alam, maritim, sejarah, dan lain sebagainya. Wisata akan selalu membutuhkan berbagai hal yang menarik, salah satunya pemugaran bangunan bersejarah. Prof. Naniek sudah mengangkat berbagai persoalan kegiatan konservasi termasuk gedung Candra Naya (Jl. Gajah Mada Jakarta), Muntok (Bangka Barat, Babel), Pasar Gede (Jawa Tengah) dan lain sebagainya. “Kegiatan penelitian mahasiswa, ada urutannya. Kalau revitalisasi, setelah mengikuti urutannya, kami (tim dosen) kasih sample, contoh,” kata anggota dewan pakar Perhimpunan INTI (2017 – 2021).

Salah satu sampel, rumah tua yang sangat menarik (arsitekturnya) berlokasi di pojokan Jl. Mangunsarkoro, Menteng Jakarta Pusat. Tapi kondisinya, rumah tua tersebut sudah menjadi bangunan rumah tinggal tiga lantai. Istilah para arsitek, itu rumah cantik, keren, rumah menteng masa lalu. “Rumah tersebut prototype rumah kolonial. Singkatnya, terjadi perobohan. Rumah tersebut, tiba-tiba ditutup pagar seng, terjadi kegegeran,” kata Prof. Naniek.

Setelah dipelajari lebih lanjut, ternyata pemiliknya orang yang sudah tua renta, sudah pensiun, dan mengaku tidak mampu bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Dari suasana geger, pemilik lama menyikapi dengan tenang sambil bertanya balik ‘…apakah saya salah jual rumah saya?…….’. Akhirnya yang membeli  atau pemilik yang baru juga bertanya balik ‘……..apakah saya salah, sebagai generasi milenial membangun bangunan (arsitektur) modern?….’. setelah diusut, ternyata bangunan tersebut belum di cagar budayakan. Beberapa arsitek dan pecinta bangunan tua melihat bangunan tua tersebut (sebelum dirobohkan) sebagai landmark nya Menteng. “Bukan hanya kasus rumah Cantik Menteng saja. (kapasitas) saya di gedung tua Candra Naya (Green Central City Jl. Gajah Mada) juga masih rutin meneliti keabsahan. Semua dapat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) baru, bangunan tersebut (yang baru) sah. Ada Amdal (analis mengenai dampak lingkungan) dan semua ketentuan dipenuhi (developer). Sehingga suasana kegegeran dan fakta, nggak sama. Dalam kapasitas saya sebagai dosen, saya juga merasa perlu bawa mahasiswa ke lapangan. Sehingga mereka tahu bagaimana kondisi riil, kadang ada pertentangan antara upaya konservasi dan kondisi kritis pemilik gedung,” kata Prof. Naniek. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *