Pemetaan Titik Lokasi Sedimentasi Termasuk Sarana Jetty Dermaga


Pemetaan Titik Lokasi Sedimentasi Termasuk Sarana Jetty Dermaga

 dilaporkan: Setiawan Liu

J

Jakarta, 16 Juni 2023/Indonesia Media –

Kegiatan pemetaan titik berbagai lokasi penambangan pasir sedimentasi di laut oleh Tim Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa juga dibarengi sampai pada sarana dan prasarana perairan terutama dermaga. Jetty sebagai sarana pada dermaga yang dibangun menjorok jauh ke arah laut juga bagian dari pengendapan sedimentasi. “(sedimentasi) di bawah jetty-jetty di pelabuhan juga harus dikeruk. Pertamina (BUMN) selama ini mengeluarkan biaya besar setiap tahun untuk keruk (sedimentasi di laut) di bawah jetty,” pengusaha pelayaran dan shipyard (galangan kapal) di Batam, Hengky Suryawan mengatakan kepada Redaksi melalui sambungan telepon

Banyak yang menilai ekspor pasir laut membahayakan lingkungan laut. Sementara, Peraturan Pemerintah atau PP No. 26/2023 yang baru terbit justru diarahkan pada pelestarian lingkungan laut. Selain dukungan terhadap ekosistem pesisir dan laut, PP tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesehatan laut. Aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan juga diharapkan mengatur cara pengerukan, ketentuan daerah perairan dan lain sebagainya. “Kalau sudah ditentukan dulu, (pengelolaan hasil sedimentasi) pasti bagus untuk alur navigasi pelayaran. Daerah perairan yang sudah terjadi pendangkalan, perlu segera pengerukan. Sehingga pasir (sedimentasi) bisa dijual. Alur navigasi pelayaran yang sudah dikeruk kan beda dengan (alur) kapal nelayan. Sehingga nelayan tetap bisa menangkap ikan,” kata Presiden Direktur PT Bahtera Bestari Shipyard (BBS) Batam

Di tempat berbeda, staf khusus pada KKP Edy Putra Irawady menegaskan bahwa pasir laut hanya dijual kepada pengembang reklamasi dalam negeri. Standar pekerjaan reklamasi sekarang ini masih nihil. Sehingga banyak pengembang yang sebatas mereklamasi, eksploitasi pasir di sungai, batu pegunungan, bukit-bukit. Hal ini nyata kelihatan di kota Batam, Prov. Kepulauan Riau (Kepri). Sementara di luar negeri termasuk Maldives, Filipina, Korea dan lain sebagainya, pemerintahnya sudah menerapkan standarisasi pekerjaan reklamasi. “Kita harus mengarah kesana karena (pengelolaan sedimentasi di laut) merupakan amanat Undang Undang Kelautan, bahkan mandat internasional. Mulai dari Glasgow Scotland’s Place in the Global Ocean (15 – 16 Juni 2022), OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dan lain sebagainya. Selama ini, dari pengalaman, laut kita kotor karena sisa-sisa tambang, perubahan arus, angin, sungai,” kata Edy Putra Irawady. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *