Pemerintah Rencana Bangun Tol Pontianak-Singkawang, Tol Pertama di Kalimantan Barat


 Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesi tengah mengkaji pembangunan Jalan Tol Pontianak-Singkawang yang akan menjadi jalur tol pertama di tanah Kalimantan Barat (Kalbar).

Danang menyampaikan, inisiasi proyek ini dimaksudkan untuk memperlancar arus konektivitas menuju Pelabuhan Kijing di Pontianak yang kini tengah dikembangkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kalau Pelabuhan Kijing itu besar, tanpa ada lane connectivity bagus, itu nasibnya akan sama dengan persoalan yang dihadapi Priok, Tanjung Perak, di mana konektivitas jaraknya itu yang jadi hambatan daya saing,” ujar dia di Jakarta, Senin (9/3/2020).

“Jika Pelabuhan Kijing tuntas diselesaikan, kita juga bangun pada saat yang sama konektivitas darat yang lebih bagus lewat jaringan jalan tol dari Pontianak-Singkawang yang diharapkan di antaranya dia bisa melayani sentra-sentra produksi barang, khususnya barang hasil perkebunan,” tambahnya.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong beberapa prakarsa dari badan usaha untuk mengusulkan konsep pembangunan Tol Pontianak-Singkawang. Dalam pembentukan konsorsium, salah satu investornya akan berasal dari Malaysia.

Dia menyatakan, pemerintah membuka harapan bagi pihak pengelola pelabuhan untuk ikut berpartisipasi dalam tim konsorsium.

“Harapan kita dengan adanya integrasi ini maka daya saingnya harganya bisa semakin bagus, secure land connectivity dari Pelabuhan Kijing,” kata Danang.

Saat ditanya kapan pengerjaan proyek Tol Pontianak-Singkawang akan dimulai, Danang memperkirakan itu akan terjadi antara 1,5-2 tahun mendatang.

“Kalau sekarang baru proses studi. Barangkali setelah nanti ada penunjukan prakarsa resmi pak Menteri (PUPR, Basuki Hadimuljono) ya. Kalau semua lancar barangkali 1,5 hingga 2 tahun dari sekarang baru mulai,” pungkasnya.

Pembangunan Terminal Kijing

kijing

Sebelumnya, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, menandatangani Perjanjian Konsesi Pembangunan dan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Kijing, Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa Kalimantan Barat merupakan daerah kepulauan di mana pembangunan pelabuhan tersebut akan mendatangkan banyak manfaat. Nantinya, jangka waktu waktu perjanjian konsesi tersebut akan berlangsung selama 69 tahun.

“Kita bersama-sama Pelindo II menetapkan Kijing jadi satu pelabuhan yang tanahnya baik, kemungkinan industri dan kegiatan ekonomi sangat banyak. Bahkan kita harapkan Kijing ini jadi pelabuhan yang besar yang dimungkinkan secara internasional,” kata Menhub Budi, di Gedung Kemenhub, Kamis (12/72018) silam.

Direktur Utama Pelindo II, Elvyn G. Masassya waktu itu mengatakan pihaknya sudah siap melakukan pembangunan, bahkan rancangan sudah dilakukan sejak April lalu. Setelah ditandatanganinya perjanjian, akan dilakukan penerbitan izin pembangunan dari Kementerian Perhubungan.

“Dengan adanya izin ini, IPC dapat memulai pembangunan fisik berupa pemasangan tiang pancang baik di darat maupun di laut. Paralel menunggu waktu ditandatanganinya perjanjian konsesi, IPC juga telah melakukan pekerjaan pembersihan lahan dan melakukan soil investigation survey yang disiapkan untuk pemasangan tiang pancang tersebut,” kata Elvyn.

Teminal Kijing dikembangkan dengan konsep digital port yang dilengkapi peralatan bongkar muat modern. Sejak awal Terminal Kijing dirancang untuk memfasilitasi kegiatan bongkar muat kapal-kapal besar.

“Sebagai salah satu proyek strategis nasional, Terminal Kijing akan menjadi pelabuhan berstandar internasional terbesar di Kalimantan. Keberadaannya akan terintegrasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga akan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Pemerintah memberikan penugasan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk pembangunan dan melaksanakan pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.

Ruang lingkup perjanjian konsesi ini meliputi pemberian hak kepada IPC untuk melakukan pembangunan dan pengusahaan jasa kepelabuhanan, termasuk pengembangan terminal beserta fasilitas pendukungnya sesuai dengan tahapan pembangunan di area konsesi; penetapan segmen dan objek perjanjian konsesi; pelaksanaan penyusunan dan pungutan tarif jasa kepelabuhanan di Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak; pembayaran pendapatan konsesi dan penyerahan aset dari IPC kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak.

Untuk pembangunan Terminal Kijing, IPC telah menunjuk PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) sebagai pelaksana dengan nilai proyek sebesar Rp 2,74 Triliun. WIKA akan melaksanakan pembangunan terminal dari sisi konstruksi dermaga laut, port management area, jembatan penghubung, container yard serta fasilitas lainnya.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *