Patok Batas yang Dipasang Malaysia Jangan Dirusak


PONTIANAK – Kalangan akademikus mengingatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk tidak merusak dan atau memindahkan patok batas yang dipasang sepihak Federasi Malaysia di Kalimantan.

Hal itu dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Turiman Faturachman Nur kepada SH, Jumat (14/10).

“Tindakan preventif yang mesti dilakukan Pemerintah Indonesia, mengambil dokumentasi foto dan video terhadap patok batas yang dipasang sepihak Malaysia, demi kepentingan pembuktian hukum di persidangan, jika jalur diplomasi sudah tidak bisa ditempuh,” ujar Turiman.

Menurut Turiman, jika sampai dirusak atau dipindahkan pihak Indonesia, sama saja dengan menghilangkan bukti hukum. Setelah didokumentasikan, kemudian segera dilayangkan nota protes diplomatik terhadap tindakan Malaysia.

Pada 28 Agustus 2005, Danrem 121/Alam Bhana Wanawai (ABW) melapor Pangdam VI/Tanjungpura tentang hilangnya tiga titik patok tapal batas di Tanjung Datu, yakni A1, A2, dan A3.

Patok A1 pada titik koordinat geografi 02 derajat 05 menit dan 53,3 detik lintang utara, 109 derajat 38 menit dan 41,7 detik bujur timur, dengan lokasi dekat pantai laut garis lurus 5 mil laut dari Perairan Gosong Niger.

Malaysia mengganti patok A1 di atas batu besar pada posisi 02 derajat 04 detik 52,82 menit lintas utara dan 109 derajat 38 detik 41,8 menit bujur timur, bergeser ke dalam oleh aktivitas Malaysia, sehingga daratan Indonesia di Tanjung Datu berpotensi kehilangan 6,4 juta meter persegi.

“Biarkan Malaysia atas kesadaran sendiri membongkar patok batas yang dipasang secara sepihak. Jika Malaysia tidak mengembalikan patok batas ke posisi semula, pemerintah Indonesia memiliki dasar hukum menggugat Malaysia atas tindakan melakukan okupasi efektif terhadap wilayah yang bukan haknya,” ujar Turiman.

Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Geerhan Lantara, sebelumnya menegaskan, kecil kemungkinan pihak Pemerintah Malaysia yang patut diduga melakukan pergeseran patok batas secara sepihak, karena kedua negara memiliki peta dan data yang sama tentang titik koordinat, sehingga gampang dilacak.

“Ada kemungkinan dilakukan pihak swasta, demi kepentingan perluasan kebun. Tapi kita tetap melakukan pendataan terhadap patok yang patut diduga digeser, untuk selanjutnya diproses. Selama ini, pihak Malaysia langsung melakukan perbaikan kembali patok batas ke titik patok semula yang telah disepakati kedua negara, setelah ada komplain dari pemerintah Indonesia,” ujar Geerhan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *