Membahas KORUPSI di Indonesia sama dengan membahas jalan yang tidak
berujung, di mulai dari mana dan berujung di mana. Dari rezim Orde Lama ke Orde
Baru sampai dengan Orde Reformasi sekarang ini, perilaku korup dari “oknum-
oknum” pemerintahan bukannya hilang ataupun berkurang tetapi malah kian menjadi
dan meraja lela, mereka tiba-tiba terserang Imsomnia akut dan lupa akan janji
dan sumpah mereka pada saat mereka di “angkat” sebagai aparatur pemerintah
yang bertugas mensejahterakan masyarakat. Sebagai aparatur pemerintahan
mereka seharusnya menjadi pelayan masyarakat dan berbuat yang terbaik
bagi masyarakat bukan “Dilayani” oleh masyarakat. Pada 2013 Transparency
International Indonesia (TII) mempublish data dari Corruption Perception Index
(CPI) yang menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 144 negara terkorup
dari 177 negara yang dinilai korup menurut versi CPI. Sementara itu berdasarkan
tabulasi data penanganan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun
2004 hingga 2013 per 31 Desember menunjukkan sedikitnya ada 585 penyelidikan,
353 penyidikan, 277 penuntutan, 243 inkracht atau berketetapan hukum dan 247
eksekusi.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam memberantas tindak korupsi. Presiden
telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga independen yang
secara khusus menangani kasus korupsi di negeri ini. Meskipun KPK telah dibentuk
dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak korupsi, korupsi di negeri ini tetap
saja ada di berbagai tingkatan dan kuantitasnya tetap saja belum banyak berkurang
baik dalam skala kecil maupun skala besar, mulai dari rakyat biasa hingga oknum
pejabat di pemerintahan. Pada rezim orde baru, sering kita mendengar dan bahkan
sudah menjadi banch mark pemerintah terhadap bahaya gerakan G30S PKI dengan
semboyan “AWAS BAHAYA LATEN PKI” dan pada era reformasi saat ini timbul
semboyan “AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI” yang artinya sama sama sangat
berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi saat ini sudah jauh
merasuki serta merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang
apabila tidak dicarikan alternatif solusinya hal ini akhirnya akan menghancurkan
negara Republik Indonesia.
Pendidikan anti korupsi dan penanaman nilai-nilai integritas kepada anak-
anak sejak dini dapat dijadikan alternatif dalam upaya preventif. Pendidikan
antikorupsi dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan Indonesia ataupun
diselipkan dalam suatu mata pelajaran yang dibahas secara khusus mulai tingkat
sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang
disesuaikan dengan kompetensi dan aplikatif pada masing-masing jenjang
pendidikan tersebut. Pendidikan anti-korupsi dalam jangka pendek bagi pelajar
bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang dampak buruk
korupsi dalam kehidupan bermasyarakat dan menanamkan nilai-nilai anti
korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya antikorupsi di
kalangan generasi muda dan mendorongnya berperan serta aktif dalam upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga akan muncul generasi baru yang anti
korupsi.
Pendidikan antikorupsi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas generasi
muda bangsa, sehingga dapat mengurangi berbagai masalah budaya dan karakter
bangsa. Pendidikan memiliki daya tahan dan dampak yang kuat di masyarakat.
Melalui dunia edukasi, para generasi perubahan (agent of change) bangsa dapat
memperbaiki kondisi yang terjadi saat ini maupun dimasa yang mendatang. Hal
yang tidak kalah penting, generasi muda dapat memahami dan menerapkan dengan
baik dan benar serta tepat nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Akan
jauh lebih baik lagi jika korupsi diajarkan menjadi bagian dari softskill seperti disiplin,
santun, tanggung jawab dll, artinya harus ada yang menjadi contoh yaitu para guru.
Bisa dimulai dengan Bapak dan Ibu guru tidak korupsi waktu, tidak korupsi nilai,
tidak menerima gratifikasi untuk pemberian nilai, tidak menghalalkan segara cara
agar siswanya lulus UNAS karena budaya kita merupakan budaya yang paternalistik
sehingga sosok teladan memang sangat diperlukan dari para tokoh idola para murid
termasuk juga gaya hidupnya bukan hanya guru saja tetapi juga orang tua dan
siapapun yang berpengaruh terhadap perkembangan generasi muda. Baik untuk
menjadi orang penting (dalam arti “pejabat”) tapi jauh lebih penting menjadi
orang baik (dalam arti perilaku, perangai, budi pekerti dan akhlak).
Kalau ada kesempatan korupsi akan berjangkit dinegara manapun, hanya karena hukum yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, makanya dinegara yang sudah lebih maju, terjadinya korupsi lebih sedikit.
Yang jelas ada 2(dua)alternatif :
1. Alt 1 : tegakan hukum dengan dilakukan hukuman mati bagi pelaku korupsi
2. alt 2 : Dilakukan revolusi sosial
betul sekali Tegas dan Tegaknya Hukum itu Penting Bagi sebuah Negara untuk Membasmi Korupsi