MARIA NATALIA Gereja Kristen Indonesia dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam pemkot Bogor yang menolak mengikuti keputusan MA untuk menyetujui IMB GKI Taman Yasmin. Mereka menolak keras semua tawaran yang Pemkot Bogor termasuk keinginan pemkot membeli tanah dan bangunan tersebut untuk relokasi, Gedung PGI, Senin (14/3/2011).
1
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan tindakan diskriminatif dan intoleransi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang menolak putusan MA mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin. Hal ini mengakibatkan jemaat GKI tidak bisa melaksanakan ibadah dalam gereja, karena gerbang gerejanya digembok dan disegel.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan munculnya sikap-sikap intoleransi seperti ini. Indonesia adalah negara berwawasan kebangsaan. Tidak ada agama yang mayoritas dan minoritas. Semua diposisikan dengan derajat yang sama dan tidak ada diskriminasi,” ungkap Wakil Sekjen NU, Imdadun Rahmat saat menghadiri konferensi Pers GKI, di Kantor PGI, Senin (14/3/2011).
Menurutnya, dalam kasus GKI Taman Yasmin ini, kelompok minoritas justru dijadikan korban baik melalui kebijakan pemerintah maupun masyarakat. Ia berharap pemerintah daerah tidak mudah terpengaruh kelompok-kelompok tertentu yang cenderung menumbuhkan kebencian terutama pada minoritas.
Seperti yang diketahui, persoalan GKI Taman Yasmin telah berlangsung berlarut-larut hingga saat ini. GKI Yasmin sudah mengantongi IMB gedung gereja di Kelurahan Curug Mekar, Bogor, 13 Juni 2006 melalui SK Walikota Bogor no 645.8-372. Namun, izin tersebut dicabut secara sepihak oleh Pemkot Bogor pada 14 Februari 2008 melalui nomor surat 503/208/-DTKP. Tak hanya itu Pemkot Bogor juga menggembok dan menyegel pagar kompleks gereja tersebut pada 10 April 2010. Sejak peristiwa itu, jemaat GKI Yasmin menggelar kegiatan ibadah di trotoar depan gereja setiap hari Minggu.