Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin menuding bahwa kasus yang didakwakan kepada dirinya adalah rekayasa. Demikian juga, dengan persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor adalah rekayasa.
“Saya ditangkap agar saya tutup mulut dan sidang hanya rekaysa saja agar korupsi sebenarnya yang dilakukan petinggi-petinggi tidak terungkap,” kata Nazaruddin saat membacakan eksespsi (tanggapan atas dakwaan) pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12).
Menurut mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat ini, dirinya tidak pernah terlibat dalam proyek Wisma Atlet. Sebab, tidak pernah dilibatkan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
“Yang tahu tentang proyek Wisma Atlet adalah Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Yulinis, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan Mindo Rosalina Manullang (Rosa),” jelas Nazaruddin.
Sebaliknya, Nazaruddin hanya mengaku bahwa tanggal 12 Mei 2011 mendengar pengakuan Angelina Sondakh di ruangan ketua fraksi PD sekitar jam 16.00 WIB sampai jam 19.00 WIB. Di mana, dihadapan Tim Pencari Fakta (TPF), yaitu Benny K Harman, Max Sopacua, Mahyuin, Mirwan Amir, M Nasir, Ruhut Sitompul dan dirinya, Angelina Sondakh mengakui adanya penerimaan uang Rp 9 miliar dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam.
Angelina mengaku, lanjut Nazaruddin, uang tersebut diserahkan kepada Mirwan Amir sebesar Rp 8 miliar. Di mana, langsung dibenarkan oleh Mirwan Amir dalam forum tersebut.
Kemudian, Nazaruddin menambahkan Mirwan mengakui bahwa uang dari Angelina tersebut diserahkan kepada Anas Ubaningrum sebesar Rp 2 miliar, pengurus fraksi sebesar Rp 1 miliar dan selebihnya, yaitu sebesar Rp 5 miliar digunakan dirinya dan yang lainnya.
“Jasi, saya tidak mengerti tentang proyek Wisma Atlet. Saya hanya mendengarkan Angelina mengakui di depan TPF. Jadi, saya benar-benar tidak tahu tentang uang Rp 9 miliar tersebut,” tegas Nazaruddin.
Di hadapan Majelis Hakim, Nazaruddin tetap mempertanyakan mengapa dirinya didakwakan dalam kasus wisma atlet. Padahal, tidak pernah ditanyakan seputar kasus penerimaan suap tersebut oleh penyidik dan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sudah katakan kepada majelis hakim bahwa sejujurnya saya tidak mengerti tentang dakwaan tersebut.
Karena tidak pernah penyidik atau pu menanyakan atas peristiwa tindak pidana yang didakwakan kepada saya,” ujar Nazaruddin.
Bahkan, Nazaruddin mengaku penyidik KPK dengan sengaja menghentikan dirinya ketika akan menjelaskan perihal proyek Wisma Atlet dan Hambalang. Hal tersebut, terlihat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 12 Oktober 2011. Di mana, waktu memberikan keterangan tambahan dia menjelaskan panjang lebar tentang Wisma Atlet dan Hambalang tetapi sebelum selesai langsung dihentikan oleh penyidik.