Temuan rekening “gendut” Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan fenomena dari Gayus Tambunan, terpidana kasus penggelapan pajak.
“Ini fenomena Gayus (Tambunan), usia-usia seperti itu kan usia Gayus juga, 30 tahun ke bawah tapi punya rekening miliaran. Ini menunjukkan reformasi birokrasi gagal,” kata Sekjen Transparancy Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki di Jakarta, Selasa (6/12).
Menurut Teten, hanya ada dua hal yang perlu dilakukan terhadap temuan PPATK itu, yakni harus diusut dari segi hukum dan diberikan sanksi administratif oleh atasannya.
“Ini sangat tidak masuk akal kalau dilihat dari pendapatan mereka. Jika dilihat dari pendapatan PNS, kemungkinan rekening miliaran rupiah ini dari transaksi suap. Bisa juga anak-anak muda ini operator bos-bosnya. Ini mesti didorong dari segi proses hukumnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK tidak berhenti dengan mengungkapkan ini ke publik, tapi harus diselesaikan. KPK harus proaktif meminta data tersebut dari PPATK.
PNS muda yang memiliki uang miliaran ini, kata Teten, kemungkinannya kecil untuk menerima suap karena korelasi jabatan mereka yang rendah sulit memberikan penyelewengan kekuasaan yang maksimal.
“Kalau PNS muda dengan rekening ‘gendut’ langsung enggak mungkin, karena dia belum punya kekuasaan,” ujarnya, menegaskan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar dan memaparkan secara terbuka data pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki rekening “gendut”.
“Ini harus diungkapkan. PPATK tidak boleh menyebut itu secara samar-samar, dilaporkan saja daftarnya,” kata Mahfud di sela-sela seminar Politik: Selamat Tinggal Politik Transaksional, Selamat Datang Politik Bermaryang diselenggarakan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, bila uang yang diperoleh oleh PNS berasal dari hal yang wajar, tidak apa-apa.
“Sangat tidak mungkin dan harus diungkap bila ada seorang PNS golongan III atau bahkan golongan IV punya harta ratusan miliar,” ucapnya, menegaskan.
Mantan politisi PKB itu menyebut yang perlu diungkap adalah dugaan mereka telah memanfaatkan dana yang ada di lembaga pemerintah karena sebenarnya masalahnya birokrasi yang sekarang bermasalah.
Ia menyarankan agar PPATK melaporkan indikasi-indikasi uang itu darimana, kemudian jika sudah diketahui akan mudah mencari bagaimana bisa ada uang seperti itu.
PPATK juga harus mengungkap lebih lanjut dan melapor indikasi-indikasi asal uang tersebut. Dalam penyeleksian kasus bermasalah, maka akan semakin jelas bahwa inspektur pengawasan disebut tidak bekerja.
“Ini serius untuk pemberantasan korupsi,” kata Mahfud.
Sebelumnya, PPATK menyatakan 50 persen PNS muda yang kaya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Indikator kaya ini dilihat dari gaya hidup mewah, kepemilikan barang mewah, dan jumlah rekening yang tidak wajar. Salah satu modus tindak korupsi ini adalah memindahkan dana APBN atau APBD ke rekening pribadinya, proyek fiktif, gratifikasi, dan suap