Nazaruddin Juga Tersangka Kasus Bandara + Marzuki: SBY Tidak Akan Intervensi Nazaruddin + KPK Selidiki Kasus Nazaruddin ke Lima Universitas


Nazaruddin menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan

Tersangka suap Muhammad Nazaruddin diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Selain kasus korupsi, ternyata Nazaruddin juga pernah menjadi tersangka penipuan untuk kasus tersebut.

Kasus penipuan ini berawal ketika Nazaruddin memegang proyek bandara itu dengan bendera PT Guna Karya Nusantara. Pekerjaan bandara itu kemudian disub-kontrakkan kepada 25 kontraktor.

Setelah pekerjaan selesai, Nazaruddin lalai membayar tagihan para sub-kontraktor itu. Padahal Nazaruddin sudah mendapat pembayaran dari PT Angkasa Pura I atas proyek tersebut.

Atas tindakan tersebut, Dirut PT Guna Karya kemudian melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri pada 28 Juni 2008. Tim penyidik Direktorat Keamanan dan Trans-Nasional Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan KUHP.

Hingga saat ini belum diketahui perkembangan kasus tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. “Saat ini semua yang berkaitan dengan Nazaruddin ditangani oleh KPK,” kata Untung Yoga .
Dalam proyek yang sama, Direktur Operasi PT Duta Graha Indah, Denny Basria, mengungkapkan perusahannya diminta PT Angkasa Pura I untuk menyelesaikan proyek jalan, area parkir, dan saluran air bandara. Karena PT Gunakarya Nusantara, selaku pemenang tender tidak mampu mengerjakan proyek itu tepat waktu.

Saat Denny menagih progres pekerjaan pada Juni 2008 sejumlah Rp4,5 miliar ke PT Gunakarya Nusantara selaku pihak yang diserahkan tender. Belakangan diketahui bahwa PT Guna Karya itu adalah perusahaan yang dipinjam Muhammad Nazaruddin untuk mendapat proyek senilai Rp37,8 miliar.

 

Marzuki: SBY Tidak Akan Intervensi Nazaruddin

Dia menjamin Presiden SBY tidak akan pernah mengintervensi penegak hukum.

Ketua DPR RI Marzuki Alie kembali menegaskan Presiden SBY tidak akan mencampuri kasus hukum mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Hal ini masih terkait dengan surat Nazaruddin yang akhirnya dibalasi oleh Presiden SBY.

“Tidak usah ragu, SBY tidak akan mengintervensi apapun, dan itu boleh dicatat, siapapun, lembaga apapun, lembaga penegak hukum. Tidak akan ada intervensi apapun,” ujar Marzuki saat ditemui seusai diskusi ‘Peta Masalah Bangsa, Tantangan Demokrasi dan Pembangunan Keadilan’ di Kediaman Politisi Bursah Zarnubi, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2011.

Marzuki menilai persoalan utama dari kasus Nazaruddin adalah dalam hal pendanaan. Menurutnya, sepanjang pendanaan partai tidak jelas maka perjalanan republik ini tetap tidak jelas.

“Demokrasi juga tidak jelas ke mana arahnya, karena apa? Kita sudah sepakat bahwa demokrasi ini pilihan kita, partai ini tiangnya demokrasi, kalau partai ini tidak kita benahi, maka perjalanan demokrasi kita akan bahaya,” jelasnya.

Menurutnya untuk kebaikan ke depannya, masyarakat harus berani mengatakan kesalahannya sendiri. Bila tidak berani, lanjutnya, Indonesia akan terus terpuruk.

“Kalau kita selalu menutupi kesalahan kita, tentu tidak akan pernah menuju kebaikan. Makanya saya selalu di mana-mana menyampaikan bagaimana persoalan-persoalan di DPR,” ujarnya.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu bahkan mengklaim telah menyusun rencana strategis untuk memperbaiki DPR. “Saya berceramah di berbagai kampung bagaimana kalau fungsinya DPR itu kita perbaiki, dari sisi saya sebagai ketua DPR. Tapi ada sisi lain dimana partai politik harus mengambil tanggung jawabnya,” katanya.

 

KPK Selidiki Kasus Nazaruddin ke Lima Universitas

Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki indikasi korupsi pada proyek pengadaan pusat riset dan pengembangan ilmu pengetahuan di lima universitas yang diduga melibatkan Muhammad Nazaruddin.

“Yang lidik, tim minggu lalu ke Unsoed (Universitas Jenderal Soedirman) Purwekerto. Jumat (19/8) ini, saya ketemu penyelidiknya, katanya dari Unsoed untuk mencari data dan minta keterangan,” kata Johan di gedung KPK Jakarta,
Rabu (24/8).

Selain itu, lanjut Johan, pencarian data dan informasi juga sudah dilakukan oleh tim penyelidik KPK ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Sementara itu, Johan mengungkapkan ada tiga universitas lainnya yang akan diperiksa tim, antara lain, Universitas Negeri Malang, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, dan Universitas Sriwijaya, Palembang.

Johan mengungkapkan bahwa indikasi korupsi dalam proyek pengadaan pusat riset dan pengembangan ilmu pengetahuan di lima universitas tersebut merupakan salah satu kasus Nazaruddin yang masuk dalam tahap penyelidikan di KPK.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa Nazaruddin diduga terlibat dalam kasus di dua kementrian yang saat ini masih dalam penyelidikan di KPK yang nilai total proyeknya mencapai Rp 2,6 triliun.

Busyro juga mengungkapkan bahwa mantan politikus sekaligus Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat tersebut diduga terlibat 31 kasus hukum di lima kementerian yang masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *