Dianggap Tak Bertaji, Aturan BK DPR Digugat


Akan lebih baik jika BK diisi komponen lain non-DPR, seperti akademisi, maupun anggota LSM

Praktisi hukum, Firman Wijaya mengajukan uji materi aturan mengenai Badan Kehormatan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Firman mengajukan uji materi terhadap Pasal 124 ayat 1 Undang-Undang No.27 tahun 2009 mengenai Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, dan BK Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD.

Dijelaskan Firman, pengajukan judicial reviewadalah bentuk keprihatinan terhadap BK DPR yang selama ini tak punya taji menjatuhkan sanksi terhadap kolega mereka sendiri. Padahal sesuai tujuan pembentukannya, BK diharapkan bisa menjalankan fungsi pengawasan internal, dan bisa memberi sanksi etik kepada anggota dewan yang melanggar kode etik.

“Tapi karena anggota BK adalah perwakilan fraksi, maka BK menjadi sulit menjatuhkan sanksi tanpa adanya kesepakatan atau persetujuan dari fraksi anggota DPR yang bersangkutan,” kata Firman di Gedung MK, Rabu, 24 Agustus 2011.

Dalam beberapa kasus BK DPR tak bernyali, Firman mengambil contoh kasus dugaan anggota DPR 2004-2009 bermain judi di Hard Rock Casino London, kasus Safari Ramadan 2009, kasus Studi Banding BK ke Yunani tahun ini, sampai kasus suap Muhammad Nazaruddin yang menyeret sejumlah nama anggota DPR lainnya.

Menurutnya BK tak mampu memberikan sanksi kepada anggota DPR, apalagi jika kasus itu menyangkut anggota BK sendiri.

Karena itulah Firman mengusulkan, pengkajian ulang komposisi anggota BK DPR. Ia menyarankan akan lebih baik jika BK diisi komponen lain non-DPR, seperti akademisi, maupun anggota lembaga swadaya masyarakat.

“Majelis Kehormatan Hakim Agung, Dewan Pers, Majelis Kehormatan Hakim MK, dan Komite Etik KPK saja anggotanya melibatkan unsur di luar lembaga yang bersangkutan. Itu baik dilakukan agar keputusan yang diambil juga bisa lebih adil dan objektif,” terangnya.

Selain itu kuasa hukum Agus Condro itu juga menekankan perlu adanya larangan ketat rangkap jabatan di BK DPR agar tak ada konflik kepentingan. Terlebih, sejumlah institusi juga sudah menerapkan aturan itu. Seperti MA, KY, dan KPK. “MA, KY, KPK, sudah mematuhi aturan. Kecuali sejumlah anggota DPR,” ujarnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *