Menteri Erick Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris Danareksa


Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan direksi dan komisaris PT Danareksa (Persero) dalam rangka memperkuat bisnis. Menteri Erick menetapkan Arisudono Soerono sebagai Direktur Utama, Muhammad Teguh Wirahadikusumah sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Andry Setiawan Direktur Investasi dan M. Irwan sebagai Direktur SDM dan Hukum.

Kemudian untuk jajaran komisaris dijabat oleh Robert Pakpahan sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Barita Simanjuntak dan Sonny Loho sebagai Komisaris, dan Mirza Adityaswara sebagai Komisaris Independen.

Manajemen Danareksa menyampaikan pergantian jajaran direksi dan komisaris yang efektif berlaku sejak 9 Oktober 2020 merupakan langkah untuk semakin memperkuat posisi Danareksa di industri keuangan, pasar modal, maupun interbank switching.

“Dengan kehadiran kepemimpinan yang baru ini, diharapkan dapat semakin mengembangkan potensi bisnis dan layanan Danareksa ke depannya,” katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/10).

Danareksa saat ini memiliki tiga entitas anak, yaitu PT Danareksa Capital (kepemilikan 99,90 persen), PT Danareksa Finance (kepemilikan 99,99 persen) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (kepemilikan 67 persen).

Sedangkan yang termasuk entitas asosiasi adalah PT Danareksa Investment Management (kepemilikan 65 persen), PT Danareksa Sekuritas (kepemilikan 33 persen).

“Dengan sinergi antar Grup Danareksa, kini perusahaan telah berkembang pesat menjadi Corporate Center yang streamlined dan dinamis untuk mendukung berbagai pengembangan bisnis,” katanya.

Keuangan Terganggu, Danareksa PHK 36 Karyawan

Kepala Divisi Corporate Secretary PT Danareksa Sekuritas (DS), Burhan Widodo, membenarkan informasi terjadinya tindak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Menurutnya, total ada 36 karyawan yang terkena PHK di tengah Corona.

“Benar, keputusan tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan,” tegas dia kepada Merdeka.com, Sabtu (26/9).

Burhan mengatakan, PHK terpaksa ditempuh imbas dari loyohnya kinerja keuangan perusahaan saat ini. “Diantaranya adalah terkait efisiensi merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi kinerja keuangan perusahaan yang kurang favorable,” jelasnya.

Selain itu, PHK dilakukan menyusul adanya perubahan cara bisnis oleh perusahaan yang kini mengarah ke ekositem digitalisasi. “Sejalan dengan perkembangan era digital saat ini, serta keadaan pandemi yang mengubah tren konsumen,” tambahnya.

Terakhir, keputusan pahit ini dilakukan, menindaklanjuti adanya penyesuaian struktur organisasi sebagai respon atas perkembangan ekonomi dan bisnis di tengah Corona.” Ini menyebabkan perubahan kebutuhan tenaga kerja,” terangnya.

Kendati demikian, Burhan mengklaim PHK yang terjadi telah mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Kewajiban akan dibayar lunas maksimal 14 hari kerja setelah karyawan menerima PHK.

“Semua sudah melalui pertimbangan matang dengan mematuhi semua ketentuan perundang undangan dan Perjanjian Kerja Bersama,” tandasnya ( MDk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *