Marak Pelat Nomor Kendaraan Palsu, Polisi Akan Tertibkan Tukang Pelat Nomor Kendaraan Pinggir Jalan


Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan lakukan penertiban tukang pelat nomor kendaraan.

Alasan Ditlantas Polda Metro Jaya lakukan penertiban tukang pelat nomor kendaraan, lantaran tukang pelat nomor kendaraan pinggir jalan tak resmi.

WartaKotaLive melansir Otomotifnet.com, bukan hal baru terkait tukang pelat nomor kendaraan pinggir jalan banyak ditemui.

Kalau untuk pengguna motor, biasanya pemilik membuat yang baru karena pelat nomor kendaraan asli hilang atau terjatuh di jalan.

Begitu pula dengan pengendara mobil, banyak yang membuat pelat nomor kendaraan palsu untuk mengakali aturan ganjil-genap di sejumlah jalan di DKI Jakarta.

Alasan-alasan tersebut yang membuat Ditlantas Polda Metro Jaya berencana untuk menertibkan para pembuat pelat nomor kendaraan yang ada di pinggir jalan.

Selain itu menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro JayaKompol Arif Fazrulrahman, membuat pelat nomor di pinggir jalan itu tidak resmi.

“Karena material pelat dan lain sebagainya berbeda dengan yang dibuat oleh polisi dan hanya Polri yang berwenang membuat pelat nomor kendaraan,” ujar Arif seperti dilansir laman NTMCPolri (29/7/2019).

“Bahkan pembuat pelat nomornya pun bisa dikenakan pidana, karena yang diperbolehkan membuat pelat nomor di pinggir jalan itu yang kondisinya mendadak dan penting, seperti hilang dan lain sebagainya,” sambung Arif.

Biar lebih jelas, simak aturan mengenai pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di bawah ini.

Pada Undang-Undang Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 ayat (1) menyebutkan, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Ketentuan lain terkait pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berdasarkan Pasal 68 ayat (3) sampai ayat (6) UU LLAJ yaitu:

(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun peraturan Kepala Kepolisian Negara RI yang dimaksud adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

Terlihat jelas bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.

Ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Temani Istri Dirumah Kena Tilang Elektronik

Simak, cerita pria kena tilang elektronik saat temani istri di rumah yang baru saja lahiran.

Alhasil cerita pria ditilang elektronik saat di rumah temani istri jadi viral di media sosial.

Mengenai cerita seorang pria temani istri di rumah kena tilang elektronik, dari pemberitaan TribunLampung yang dilansir WartaKotaLive.

Merasa tidak melakukan pelanggaran, bahkan kendaraan diparkir dapat surat E-TLE alias tilang elektronik pria ini protes.

Rupanya ada oknum pengemudi yang menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

Petugas kemudian mengecek kendaraan tersebut, dan mengirimkan surat tilang ke alamat pelat nomor polisi asli.

Cerita ini menjadi viral di media sosial Twitter mengenai E-TLE.

Seorang pemilik mobil bernama Radityo Utomo (@rdtyou) melaporkan pengalamannya dengan E-TLE.

Cerita bermula saat Radtiyo mendapatkan surat konfirmasi E-TLE untuk pelanggaran sabuk pengaman dengan nomor polisi B 1826 UOR.

Nomor tersebut merupakan nomor pelat kendaraannya yakni Yaris 2012.

Namun Radityo terkejut karena saat dikonfirmasi melihat gambar pelanggaran,.

Mobil yang terdapat di gambar bukan mobil miliknya meski modelnya sama yakni Yaris.

Ini dibuktikan dengan gambar mobil miliknya yang berwarna putih, berbeda dengan mobil yang direkam kamera E-TLE berwarna gelap.

Orang yang berada dalam mobil juga bukan dirinya.

“Waktu akses itulah saya merasa aneh. Karena waktu pelanggarannya tanggal 18 Juli jam 17.30 WIB di sekitar Monas.

Sementara itu waktu saya masih cuti dan lagi menemani istri yang habis lahiran di rumah di daerah Jakarta Timur. Apa iya saya lupa kalau pernah ke Jakarta Pusat tanggal segitu?,” ucap Radityo dalam unggahannya.

Setelah melihat kejanggalan ini, Radityo segera ke satpas E-TLE di Pancoran.

Ia menceritakan apa yang dialaminya pada petugas.

Petugas yang mendengar penjelasan Radityo segera mengeluarkan surat pembukaan blokir atas STNK miliknya.

Disampaikan padanya juga bahwa petugas kepolisian segera mencari si oknum yang menggunakan pelat nomornya tersebut.

“Untuk teman-teman lain, hati-hatilah di jalan raya karena kadang kejadian buruk menimpa kita akibat kecerobohan orang lain. Kalau ada kejadian seperti ini segeralah kalian tangani supaya tidak berbuntut panjang,” ucap Radityo.

Diketahui, surat konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dilengkapi kode barcode.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, kejadian ini bukan kesalahan sistem.

Justru dengan kamera ini ditemukan modus lain untuk mengelabui sistem.

“Jadi pelanggaran yang terjadi itu benar dan terekam kamera. Hanya saja ada orang yang memalsukan nomor register atau pelat nomor itu.

Justru dengan kamera ini kami menemukan modus lain dalam pemalsuan pelat nomor kendaraan ini,” ucap Nasir yang dihubungi Minggu (28/7/2019).

Bagi pemilik kendaraan yang pelat nomornya digandakan atau merasa tidak melanggar diingatkan untuk mengkonfirmasi surat konfirmasi E-TLE yang dikirimkan.

Polisi akan menyelesaikan seperti pengalaman warga net tersebut yakni dibukakan pemblokiran STNK miliknya.

Artikel ini telah tayang  di Otomotifnet berjudul “Tukang Pelat Nomor Terancam Punah, Polisi Wanti-wanti, Akan Tertibkan Yang Tidak Resmi”

 

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *