Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang yang diketuai Elvina menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap trio emak-emak relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) pelaku kampanye hitam terhadap Joko Widodo.
Vonis 6 bulan penjara terhadap trio emak-emak, masing – masing Citra Widaningsih (44), Engkay Sugiyanti (49), dan Ika Feranika (45) lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang.
Ketiga relawan Prabowo – Sandi itu terbukti melanggar Pasal 14 (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Citra, terdakwa dua Engkay, dan dan terdakwa tiga Ika dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Elvina saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, PN Karawang, Jawa Barat pada Selasa (30/7).
Atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Karawang, pihak Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap trio emak-emak, sementara Kuasa Hukum trio emak-emak di persidangan mengatakan cukup puas atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Karawang.
Pidana ini nantinya akan dijalani oleh Citra, Engkay, dan Ika dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sejak Februari 2019 lalu.
Sebelumnya video trio emak-emak beredar luas di media sosial. Ketiganya melakukan kampanye hitam secara door to door mendatangi warga mengatakan jika Jokowi menang Pilpres maka pernikahan sejenis menjadi sah dan azan tak lagi dikumandangkan tersebar melalui media sosial dan trio emak -emak ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar pada 26 Februari 2019 lalu. ( Mdk / IM )