Kemungkinan Jokowi Tak Perpanjang Izin FPI Sebagai Ormas: Mereka Tidak Sejalan dengan Negara


Ada kemungkinan, Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi tak perpanjang izin FPI sebagai ormas.

Selain itu, membahas soal polemik perpanjangan izin ormas FPI tersebut, Jokowi sebut FPI tak sejalan dengan negara.

WartaKotaLive melansir Kompas.com, Presiden RI Joko Widodo, membuka kemungkinan apabila pemerintah tak perpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019). Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.

Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

“Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara,” kata Jokowi sebagaimana dilansir dari situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).

Jokowi mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.

“Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi,” katanya.

Dalam wawancara tersebut, Jokowi ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat.

Menurut Jokowi, hal ini merupakan salah satu yang akan dipertimbangkannya dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.

“Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik. Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah”

“Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan,” kata Jokowi.

 

Persyaratan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya meminta FPI melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).

Menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

Soedarmo melanjutkan, FPI belum serahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.

“Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki,” ujar Soedarmo.

Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.

Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut. Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak PDI sebagai organisasi kemasyarakatan.

“Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak, karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya,” kata dia.

Terganjal Syarat Tak Lengkap

Kementerian Dalam Negeri masih belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam sebagai organisasi masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, FPI harus memenuhi 20 syarat yang wajib dilengkapi.

Hingga kini, ormas tersebut baru memenuhi 10 syarat.

“FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat,” kata Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019) kemarin.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengaku tak hafal 10 syarat yang belum dipenuhi.

Namun, ia menyebut salah satu syarat itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama, karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama, maka persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama,” kata Soedarmo.

Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.

“Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kita kembalikan untuk diperbaiki,” ujar Soedarmo.

Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, kata Soedarmo antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.

Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut.

“Enggak ada batasnya, tergantung dia mau dikembalikan bulan depan atau dikembalikan (kapan). Kita kan nunggu saja,” kata Soedarmo.

Soedarmo menuturkan, Kemendagri belum tentu akan memperpanjang SKT FPI meski seluruh syarat terpenuhi.

Menurut Soedarmo, pihaknya juga mempunyai sejunlah pertimbangan sebelum memperpanjang SKT FPI.

“Secara administrasi mungkin iya, tapi kalau nanti ada pertimbangan lain kan kita perlu lihat,” kata Soedarmo.

Soedarmo menyebut, beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain masukan-masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Soedarmo tidak memungkiri bila reaksi masyarakat juga akan masuk dalam pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang SKT FPI.

Menanggapi hal tersebut, FPI meminta Kemendagri cukup memperhatikan terpenuhinya syarat-syarat dalam kepengurusan SKT.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menilai, Kemendagri melakukan langkah politis bilamana menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.

Sugito tak mau berkomentar lebih jauh soal hal itu.

Namun, ia menegaskan bahwa FPI akan memenuhi seluruh syarat yang harus diajukan untuk memperpanjang SKT.

“Kalau politis kami tidak akan ikut campur lah, yang jelas kita secara hukum, kita harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia,” ujar Sugito.

Sugito mengaku tak hafal syarat-syarat apa saja yang belum dipenuhi FPI.

Namun, ia mengakui bahwa FPI belum mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama dan membuat surat domisili yang merupakan syarat perpanjangan SKT.

Sugito mengatakan, FPI sedang melengkapi syarat-syarat tersebut sebelum diserahkan kembali ke Kemendagri.

“Setahu saya tinggal dua, rekomendasi dari Kementerian Agama sama surat domisili karena memang kantor kita pindah gitu lho. Kalau yang lainnya masih kurang, saya harus cek dulu,” ujar Sugito.

Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan SIstem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun.

SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.

Namun demikian, FPI masih bisa beraktivitas seperti biasa meski tak mempunyai SKT. SKT hanya dibutuhkan bila FPI membutuhkan layanan dari Pemerintah.

Kata Mendagri Soal Izin FPI

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut Front Pembela Islam ( FPI) masih belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi dalam permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan.

Tjahjo mengatakan, Kemendagri masih menunggu FPI melengkapi syarat tersebut.

“Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap,” kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Menurut dia, beberapa syarat yang belum lengkap di antaranya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.

“Menyerahkan anggaran dasar rumah tangga kok enggak diteken. Terus susunan kepengurusannya enggak ada tanda tangannya,” ujarnya.

Politisi PDI-P itu menyatakan, pihaknya berhak mempertanyakan syarat yang belum dilengkapi oleh ormas yang mengajukan perpanjangan SKT, termasuk FPI.

Tjahjo mengaku tak ingin terjebak memperpanjang SKT FPI, namun sejumlah persyaratan belum dilengkapi.

“Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan jebakan, saya enggak mau,” tuturnya.

Tjahjo membantah pemerintah melakukan diskriminasi kepada FPI.

Menurut dia, semua ormas diperlakukan sama ketika mengajukan perpanjangan SKT.

“Enggak ada (diskriminasi). Semua ada evaluasi, ada track recordnya,” ujarnya.

Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan SIstem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun.

SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.

Kata FPI Jangan Politis

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Kementerian Dalam Negeri mestinya hanya memperhatikan syarat-syarat admimistratif terkait kepengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan FPI.

Sugito menilai, Kemendagri melakukan langkah politis apabila menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.

“Ya itu sih namanya politis, bukan yuridis, kalau yuridis itu kan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban dari FPI selama ini jadi ormas,” kata Sugito kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Sugito tak mau berkomentar lebih jauh soal hal itu.

Namun, ia menegaskan bahwa FPI akan memenuhi semua syarat untuk memperpanjang SKT.

“Kalau politis kami tidak akan ikut campurlah, yang jelas kita secara hukum, kita harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia,” ujar Sugito.

Mengenai pemenuhan syarat, Sugito mengaku tak hafal syarat apa saja yang belum dipenuhi FPI.

Namun, ia mengakui bahwa FPI belum mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama dan membuat surat domisili yang merupakan syarat perpanjangan SKT.

Sugito mengatakan, FPI sedang melengkapi syarat-syarat tersebut sebelum diserahkan kembali ke Kemendagri.

“Setahu saya tinggal dua, rekomendasi dari Kementerian Agama sama surat domisili karena memang kantor kita pindah. Kalau yang lainnya masih kurang, saya harus cek dulu,” ujar Sugito.

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri menyebut, ada sepuluh dari dua puluh syarat perpanjangan SKT yang belum dipenuhi oleh FPI.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menyebut, pihaknya juga akan pertimbangkan reaksi publik serta masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk memutuskan SKT FPI.

“Nanti kita lihat dari berbagai masukan masyarakat kan banyak, penolakan dari masyarakat, sampai termasuk petisi”

“Nanti kita bicarakan bersama kementerian lembaga yang tergabung dalam tim penertiban dan pembinaan ormas,” ujar Soedarmo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kata Jokowi, Izin FPI Mungkin Tak Diperpanjang jika Tak Sejalan dengan Negara”“Perpanjangan Izin Ormas FPI yang Terganjal Syarat Tak Lengkap”“Mendagri: FPI Belum Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Izin Ormas” dan “Soal Perpanjangan Izin, FPI: Kemendagri Jangan Politis” ( WK / IM )

 

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Kemungkinan Jokowi Tak Perpanjang Izin FPI Sebagai Ormas: Mereka Tidak Sejalan dengan Negara

  1. Perselingkuhan Intelek
    July 28, 2019 at 11:59 pm

    FPI memang kagak ada gunanya bagi NKRI, jangan diperpanjang izinnya pak Presiden malah Bubarkan saja dan di larang karena hanya kerjanya menimbulkan kekacauan saja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *