Mahfud: Pelaku Utama Tak Bisa Menghindar


Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, pelaku utama dalam kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK terkait sengketa pemilu 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tidak akan bisa menghindar dari kejaran aparat kepolisian.

Dalam kasus itu, menurut Mahfud, polisi cukup cerdik karena sudah melakukan rekonstruksi dan mengkonfrontasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Logika umum termasuk angka common sense itu mengatakan bahwa si A dan si B adalah aktor inteketual. Dari logika umum itulah saya kira pelaku tidak akan bisa menghindar,” ujar Mahfud seusai mengikuti acara pelantikan Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/8/2011).

Hingga saat ini, Polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan panitera MK Zainal Arifin Husein dan mantan juru panggil MK Masyuri Hasan. Mahfud menilai, polisi saat ini tinggal menunggu momentum untuk menetapkan tersangka selanjutnya. Bahkan, Mahfud merasa yakin polisi akan menangkap auktor inteletual dalam kasus tersebut.

“Ya kita tunggu sajalah ya. Kan ini masih berproses. Jadi memang sekarang sudah ada fakta-fakta yang sifatnya penyerta, walaupun auktor intelektualnya belum muncul, saya percaya polisi sekarang sedang mengkonstruksi hukum itu agar urutan-urutannya ada dan menjadi jelas,” tukasnya.

Seperti diberitakan, Surat palsu MK tersebut nyaris saja menjadi dasar pengambilan keputusan KPU untuk menetapkan calon Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dewie Yasin Limpo sebagai anggota DPR 2009-2014 dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Ketika MK mengetahui suratnya dipalsukan, koreksi menjadikan kursi DPR itu menjadi milik Mestariyani Habie dari Partai Gerakan Indonesia Raya

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *