Mahkamah Agung (MA) mengganjar mantan presiden PKS Luthfi Hasan dengan vonis 18 tahun penjara. Luthfi juga dicabut hak politiknya. Hukuman itu pun diapresiasi KPK. Mereka, pejabat publik yang tak amanah tak pantas lagi diberi kesempatan kembali menjadi pejabat publik.
“Pejabat publik yang tidak amanah itu tidak hanya harus dihukum perbuatannya saja tapi dibuat tidak memiliki akses lagi untuk menduduki jabatan publik karena potensial melakukan kejahatan serupa dikemudian hari,” terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (15/9/2014).
Menurut Bambang juga, putusan MA soal hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi itu juga bisa menjadi benchmark dan rujukan bagi pengadilan di bawah MA.
“Putusan itu seolah menjawab tantangan konkrit atas fakta yang kian tak terbantahkan adanya masifitas perilaku privatisasi dan personalisasi kekuasaan oleh pejabat publik yang dilakukan secara melawan hukum dan bersifat transaksional serta tidak amanah dalam menjalankan jabatan publiknya,” jelas Bambang.
“Paduan atas sanksi hukum yang bertemu dengan sanksi yang berdampak Sospol ini diharapkan bisa membuat efek deterent yang lebih kuat dan sekaligus mengirim signal yang tegas agar pejabat publik tidak lagi bermain-main dengan otoritas publik yang dipinjamkan publik untuk kepentingan kemaslahatan rakyat,” tutup dia.
Putusan MA atas Luthfi itu diambil pada Senin (15/9) dengan susunan majelis kasasi Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme. Luthfi dinilai terbukti sebagai wakil rakyat menerima fee dalam proyek impor daging sapi.
namanya harus di lack List seumur Hidup