Kasus Suap Pejabat MA, Seperti Gunung Es Permainan Perkara


Kasus dugaan suap kepada Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna agar menunda pemberian putusan Kasasi MA diduga hanya puncak gunung es dari ‘permainan’ administrasi perkara di lembaga peradilan.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengatakan, dugaan suap yang diterima Andri untuk menunda memberikan salinan putusan Kasasi sehingga eksekusi terhadap terdakwa kasus korupsi, Ichsan Suadi terhambat merupakan contoh lemahnya administrasi penanganan perkara.

Hal itu dimanfaatkan oknum seperti Andri untuk kepentingannya sehingga mencoreng MA sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia.

“Kemungkinan terjadinya OTT (operasi tangkap tangan terhadap Andri) salah satunya adalah pelemahan dari sisi administrasi penanganan perkara yang dimanfaatkan oleh dan untuk kepentingan oknum MA sehingga mengakibatkan stigma MA sebagai lembaga tertinggi yudikatif,” kata Indriyanto kepada SP, Rabu (17/2).

Menurut Indriyanto, stigma adanya permainan administrasi penanganan perkara di tubuh MA yang dimanfaatkan oleh oknum seperti Andri harus dihilangkan. Hal itu dapat dilakukan melalui pendekatan inovatif dan transparansi.

Dengan demikian, kasus dugaan suap terhadap Andri yang dianalogikan Komisioner KPK, Saut Situmorang sebagai fenomena gunung es tak terjadi kembali.

“Dalam hal terjadi kasus OTT Kasubdit MA ini, yang terjadi adalah analogi gunung es yang melibatkan oknum-oknum sehingga timbul stigmanisasi kelembagaan MA, dan praktik-praktik seperti ini harus dihilangkan dengan pendekatan inovatif dan transparansi oleh MA sehingga bisa dihindari ‘mencairnya gunung es’ dari oknum-oknum yang merusak citra kelembagaan MA,” paparnya.

Indriyanto tak membantah, KPK pernah mengalami ‘permainan’ administrasi dalam penanganan perkara. Salah satunya dalam perkara Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.

Majelis Hakim MA telah memutus Kasasi perkara tersebut pada April 2015, namun, salinan putusan Kasasi baru diterima KPK pada 13 Januari.

Lambannya pengiriman salinan putusan ini telah menghambat pengembangan kasus Century yang dilakukan KPK.

“Satu contohnya itu (kasus Century). Walau saya tidak sependapat dengan istilah ‘permainan’ tapi kelambanan proses administrasi perkara yang terjadi, dimanfaatkan oleh oknum MA seperti AS (Andri Tristianto Sutrisna) yang terkena OTT ini,” katanya.

Analogi gunung es dalam kasus dugaan suap yang menjerat Andri ini diungkapkan Komisioner KPK, Saut Situmorang saat disinggung mengenai keterlibatan pejabat MA lain dalam kasus ini. Meski tak mengungkap lebih jauh mengenai analogi yang digunakannya tersebut, Saut menyebut fenomena gunung es dalam kasus ini sangat dalam.

“Gunung esnya dalam, gunung esnya dalam,” kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).

Saut pun tak membantah adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Bisa iya, bisa tidak (ada keterlibatan pihak lain),” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Dikatakan, pihaknya akan menelusuri pihak lain di MA yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Nanti kita selidiki siapa lagi yang (terlibat),” kata Agus.

Agus menyatakan, tim penyidik masih mendalami kasus ini. Termasuk meneliti barang bukti, keterangan para tersangka, hingga dokumen-dokumen hasil sitaan dalam penggeledahan di Gedung KPK kemarin.

“Ya belumlah (ditemukan pihak lainnya), kita masih teliti,” tegasnya.

Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/2), Tim Satgas KPK menangkap Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang juga terpidana kasus korupsi, Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuari Embat serta Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna. Selain menangkap ketiganya, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar Rp 400 juta yang disimpan di dalam paper bag.

Uang tersebut diserahkan Ichsan kepada Andri melalui Awang pada Jumat (12/2) malam. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Andri menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap diri Ichsan molor.

Dalam putusan kasasi, MA diketahui telah menjatuhkan vonis penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar dengan Rp miliar terhadap Ichsan atas kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.

Setelah memberikan uang kepada Andri di area parkir sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Awang bersama sopir Ichsan ditangkap Tim Satgas KPK tak lama setelah transaksi.

Selanjutnya, Tim Satgas KPK bergerak dan menangkap Andri di rumahnya yang tak jauh dari lokasi transaksi. Di rumah Andri ini, KPK juga menyita uang sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam koper. Tak berhenti sampai di situ, Tim Satgas KPK pun menangkap Ichsan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta.

KPK menetapkan Ichsan dan Awang sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Andri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( SAP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Kasus Suap Pejabat MA, Seperti Gunung Es Permainan Perkara

  1. Perselingkuhan+Intelek
    February 17, 2016 at 3:42 am

    berantas habis itu semua di MA agar bersih dari para Koruptor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *