Langkah JK Larang Pengeras Suara Masjid Tidak Main-Main, Ini Buktinya


Pemutaran-Kaset-Rekaman-Mengaji-dan-Pengeras-Suara-Masjid-Mengganggu-Ketenangan-ini-Klarifikasi-Jusuf-KallaLangkah Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, untuk mengatur regulasi tentang pengeras suara Masjid sepertinya tidak main-main. Jusuf Kalla membentuk tim untuk memantau pemutaran kaset pengajian di masjid-masjid dengan menggunakan pengeras suara masjid. Ia berharap pemutaran kaset ini bisa lebih ditertibkan.

“Jadi, di Makassar, Jakarta, nanti coba Malang, Madura, dan Semarang. Ini sampel saja, jadi Pak JK bentuk tim untuk memantau suara pengajian dengan kaset yang keras dan tidak beraturan,” kata juru bicara Kalla, Husain Abdullah, Senin (22/6/2015) kutip serambiminang.com dari kompas.com.

Melalui tim yang akan memantau pengeras suara masjid ini, Kalla menghimpun fakta di lapangan untuk mengukur tingkat kebisingan suara kaset pengajian tersebut. Pengajian di masjid akan diatur lebih jauh agar tidak saling tumpang tindih antara masjid satu dan yang lainnya.

“Ada yang ngaji, tetapi yang lain sudah azan, ini tidak sinkron, sudah masuk waktu shalat atau bagaimana,” kata Husain.

Kalla meminta agar pengelola masjid di Indonesia berhenti memutar kaset pengajian dengan penegras suara Masjid. Wakil Presiden RI itu menyatakan, kebiasaan ini tidak membuahkan pahala bagi pemutarnya, tetapi justru mengganggu warga sekitar.

Selain itu, Kalla menilai bahwa pengajian di masjid setiap subuh sedianya tidak terlalu lama. Ia menilai pengelola masjid cukup mengaji selama lima menit dan dilakukan kurang lebih setengah jam sebelum masuk waktu subuh. Kalla juga menyampaikan bahwa aturan mengenai pengajian di masjid ini sudah diatur Dewan Masjid Indonesia. ( Sb Mng / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *