Pemerintah AS melalui MenteriKeamanan Dalam Negeri John Kelly mengumumkan pengukurankeamanan penerbangan baru. Pengukuran ini berdampak pada bandara-bandara luar negeri yang memiliki penerbangan langsung keAS. (Baca:Trump Berencana Perluas Larangan Bawa Laptop pada Semua Penerbangan)
Mengutip CNN, Jumat (30/6/2017), Kelly menyatakan apabilamaskapai menolak untuk mengikuti pengukuran baru tersebut, makamaskapai tersebut dapat dilarang mengoperasikan penerbanganlangsung ke AS.
“Ancaman tidak hilang. Faktanya, saya khawatir kita melihat adanya kepentingan baru oleh bagian kelompok teroris untuk mengejar sektorpenerbangan,” ujar Kelly.
Pengumuman Kelly ini sejalan dengan berlakunya versi bar larangan bepergian yang ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Mereka yang tidak bisa menunjukkan hubungan erat dengan warga atau entitas AS, maka warga negara Libya, Suriah, Iran, Somalia, Yaman, dan Sudan dilarang masuk ke AS selama 90 hari.
Menurut Kelly, pengukuran baru ini akan ditinjau ulang secara bertahap. Namun, pihaknya enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai pengukuran tersebut.
Adapun beberapa pengukuran yang akan dilakukan antara lain pengetatan kriteria untuk penumpang yang akan masuk ke AS, peningkatan pemeriksaan perangkat elektronik, dan pengerahan hewan pelacak. Kelly juga mengungkapkan, pihaknya akan mendorong lebih banyak bandara untuk menjadi lokasi prapemeriksaan.
“Pengukuran baru ini adalah langkah pertama dalam meningkatkan titik dasar keamanan penerbangan global. Sehingga, teroris akan sulit untuk berhasil,” jelas Kelly.
Ia menuturkan, pengukuran ini wajib diikuti oleh maskapai karena Departemen Keamanan Dalam Negeri AS tidak memiliki yurisdiksi kepada bandara di luar negeri. Namun, mereka memiliki yurisdiksi kepada masakapai yang melayani penerbangan langsung ke AS.( Kps / IM )
Larangan untuk Kepentingan AS, maka setiap Perusahaan Penerbangan yang bertujuan AS harus dan wajib mentaatinya karena AS ya AS sendiri sebagai tuan rumahnya tujuannya
Yang namanya businesman selalu membawa laptop kemanapun. Kalau dilarang, sama saja menghalangi kesempatan peluang bisnis.
Larangan adalah untuk Kepentingan Keselamatan Pesawat dan Negara, jadi Larangan adalah untuk di TAATI bukan untuk dilanggar membandel
Seharusnya larangan menghidupkan laptop dipesawat, kalo sekedar membawa laptop tapi tidak dihidupkan saya kira tidak masalah.
Larangan tetap Larangan Harus di Patuhi tidak ada kecuali atau TST
Para Penumpang Indonesia Bandel semua termasuk Pejabatnya kalau menggunakan Pesawat serasa Pesawat Pribadi harus turut dengan Kemauannya, berapa banyak Pejabat Membentak, Memarahi dan Menempeleng Pramugari Petugas Bandara malah Piloy sekalipun,Hebat !!!
Kalopun pejabat memarahi itu maksudnya baik agar anak buah lebih disiplin. Jangan dibawa terlalu serius.
Larangan tetap Larangan Tidak boleh di Langgar oleh siapapun
maka Tidaklah Heran di Indonesia banyak sekali Pesawat Jatuh karena banyak Melanggar Peraturan Maintenance International Aviation, yang paling terakhir adalah Heli Basarnas sendiri Hancur Berantakan
atau memang Kenyataan seluruh Tehnisi Penerbangan di Indonesia harus Belajar lagi ke LN ? sekolah kembali karena capability nya dibawah standard ataupun seluuh Pilotnya di Update ? ha ha ha kualitasnya
atau Mentalnya harus di Revolusi sesuai dengan Ucapan Jokowi ?