Soal Ruyati, Jangan Anggap Buruk Hukum Islam


Melainkan tragedi sikap pemerintah Indonesia yang tidak memberikan perlindungan kepada TKI

Ketua FPI, Munarman

Front Pembela Islam (FPI) meminta agar kasus Ruyati yang telah dihukum pancung di Arab Saudi tidak dijadikan wahana untuk memojokkan hukum Islam. Juru Bicara FPI, Munarman, menyampaikan komentar Habib Rizieq selaku Pimpinan FPI bahwa soal hukum mati Ruyati di Saudi merupakan tragedi kemanusiaan, tapi bukan tragedi pada hukum Islamnya, melainkan tragedi pada sikap pemerintah Indonesia yang tidak memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Wanita.

Untuk itu, menurut Munarman, masyarakat jangan langsung menganggap buruk hukum Islam karena ada kasus Ruyati ini.

“Jangan memprotes hukum Islamnya. Hal itu memang sudah jadi konsekuensi hukum pidana Islam yang wajib kita terima dan hormati. Tapi sampaikan protes keras kepada pemerintah RI yang tidak peduli kepada nasib pahlawan devisa negeri,” ujar Munarman dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews.com, Selasa malam 21 Juni 2011.

Dalam kasus Ruyati, lanjut Munarman, pihak yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah Indonesia. FPI sebenarnya sejak dulu menentang cara pemerintah mengeruk devisa dari bisnis TKW.

“Sikap DPP FPI sejak dulu hingga kini tidak berubah, stop pengiiman TKW ke luar negeri dan ciptakan lapangan kerja yang bagus di dalam negeri,” kata Munarman.

Munarman juga merasa heran dengan sikap pemerintah yang tak mau menghentikan pengiriman TKW ke luar negeri, meski sudah jelas kenyataan banyak terungkap hal buruk menimpa para TKW tersebut.

“Ironis, konon Australia langsung menghentikan ekspor sapinya ke Indonesia karena dipotong dengan cara kasar. Eh, Indonesia masih tetap ekspor TKW ke luar negeri, padahal sudah diperlakukan sangat kasar. Apa TKW Indonesia lebih rendah dari Sapi Australia? Di mana harga diri bangsa ini?,” kata Munarman

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *