Inpres Moratorium Hanya Macan Ompong


Instruksi presiden (inpres) tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) selepas dipancungnya Ruyati konon ditujukan untuk menjawab benang kusut ketenagakerjaan di luar negeri.

Inpres tersebut berisikan tentang moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi mulai 1 Agustus 2011, pembentukan konsulat hukum dan HAM di setiap kedutaan negara tujuan, dan membentuk satuan tugas pembela TKI yang terancam hukuman mati.

Ini kemudian mempertegas bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah tiga kali mengeluarkan inpres dan substansinya tidak jauh berbeda dengan perkara yang muncul sejak 2006. Dua inpres yang lain adalah Inpres No 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja dan Inpres No 3/2010 tentang Pembentukan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI).

Apakah ada jaminan bahwa dengan adanya inpres baru tidak akan mengulang preseden buruk serupa di kemudian hari dan apakah inpres tersebut akan efektif dilaksanakan? Publik sangat pesimistis bila hal tersebut akan mampu bekerja dengan baik.

Justru yang terjadi sebaliknya adalah aturan apa pun yang dibuat negara (pemerintah), baik itu inpres maupun yang lainnya, dengan tujuan final untuk melindungi warganya dari bencana apa pun, hanya seperti macan ompong.

Segala bentuk kebijakan yang dibuat negara hanya diproduksi untuk semata menghibur rakyat agar negara terkesan dan dikesankan sangat serius melakukan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat. Negara tetap mendapat simpati rakyat sehingga tidak terlalu hancur citranya, walaupun dalam kenyataan rakyat akan lebih cerdas menilai, manakah kerja negara yang sangat serius dan tidak.

Respons negara yang sangat reaktif dalam menjawab kebutuhan rakyat bisa dimaknai sebagai bentuk ketidakmampuannya dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya guna berbicara secara lantang serta berani. Keteledoran negara dalam mengurus rakyatnya sehingga harus ada warga yang terbunuh di negeri orang menjadi sebuah cermin ironis bahwa inpres apa pun yang dibuat tidak akan memiliki kontribusi signifikan bagi keberlangsungan hidup rakyat ke depan.

Sudah terlalu banyak inpres yang dibuat, tidak hanya mengenai buruh migran an sich, sebut saja pemberantasan korupsi, juga mengalami kondisi serupa. Selalu mengalami kemandekan sangat luar biasa dalam ranah implimentasi.

Yang harus dilakukan negara bukan membuat aturan baru yang semakin menambah tumpukan kebijakan sehingga harus mengalami tumpang tindih satu sama lain. Semakin banyak aturan, semakin tidak jelas manakah yang harus diikuti dan dilaksanakan. Setiap aturan yang dimunculkan memiliki kadar esensi yang tidak jauh berbeda dengan sebelumnya dan ini merupakan sebuah persoalan.

Negeri ini sudah terlalu banyak memiliki aturan, namun pelaksanaannya masih sangat “nol”. Wajah negeri ini memang bermuka hukum, tetapi pelaksanaannya justru sangat memprihantikan. Hukum tidak dijalankan sama sekali, hanya dijadikan aksesori belaka sebagai lip service. Negara entah berentah bernama Indonesia bukan diimpikan sebagai negara hukum yang sangat ruwet dan membosankan. Negeri ini harus dibangun dengan paradigma visioner yang jelas dan negara kemudian harus mampu membumikan itu. Jangan hanya lihai beretorika.

Semakin banyak aturan yang digelontorkan, anggaran negara kemudian juga hanya habis dan dihabiskan untuk sesuatu yang tidak jelas juntrung-nya.

Amanat inpres yang diwujudkan dengan diperlukannya pembentukan konsulat hukum dan HAM di setiap kedutaan negara tujuan serta membentuk satuan tugas pembela TKI kemudian dapat dimaknai sebagai bentuk nyata yang hanya memboroskan kas negara, padahal dua bidang tersebut sudah masuk dalam tugas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI diharapkan mampu bekerja sama secara lintas sektoral untuk mengefektifkan pendampingan terhadap TKI, bukan kemudian membuat pos advokasi baru dengan segala tetek bengeknya.

Kacamata Kuda

Mengapa negara tidak pernah mampu melebarkan pandangannya dalam menjawab persoalan dan kebutuhan rakyat? Jawabannya, karena negara selalu menggunakan kacamata kuda dalam membaca realitas kehidupan warganya, selalu sangat parsial sehingga kebijakan yang dimunculkan pun juga sangat parsial, tidak pernah holistik serta komprehensif.

Negara tidak mampu berpikir jauh ke depan, memikirkan jangka panjangnya apabila harus membuat sebuah aturan tertentu. Aturan hanya berlaku pada masa kini dan belum tentu bisa dilaksanakan di masa selanjutnya. Keluasan dan kepanjangan berpikir negara dalam bertindak sangat luar biasa minus, sebab masih dipengaruhi kepentingan-kepentingan yang berwajah politik praktis dan pragmatis, bukan diniatkan untuk secara tulus melindungi hajat hidup orang banyak.

Pertanyaan selanjutnya, apakah negara akan selalu bertindak begitu ke depannya? Terlepas apa pun jawabannya, realitas perilaku dan tindakan negara yang sangat lemah dalam bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam konteks apa pun selama ini sudah membuktikan secara telanjang bulat bahwa nasib rakyat tidak akan pernah bisa keluar dari krisis. Rakyat justru tetap akan berada dalam krisis segala dimensi di hari esoknya.

Kebijakan yang dikeluarkan negara tidak didasari komitmen, kehendak politik, dan etos kerja tinggi untuk berbuat yang terbaik bagi kemaslahatan publik dari Sabang sampai Merauke.

*Penulis adalah pengajar di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *