Kronologi Suap Hakim PTUN Versi Anak Buah OC Kaligis


Mereka ke Medan membawa buku.

Otto Cornelis Kaligis disebut menggunakan mobil milik Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, pada saat mengantarkan uang suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara M Yagari Bhastara alias Gerri yang bernama Haerudin Masarro. Gerri yang merupakan anak buah OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Haerudin menuturkan, rangkaian penyerahan uang berawal ketika OC Kaligis beserta Gerri bertemu dengan Hakim Dermawan Ginting di PTUN Medan pada 2 Juli 2015.

Saat itu hanya membahas mengenai gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan, yang segera diputus pada 7 Juli 2015. Pada gugatan tersebut, Pemprov Sumut memang menunjuk firma hukum Kaligis & Associates sebagai kuasa hukum.

Usai pertemuan, Hakim Dermawan menghubungi Gerri dan mengatakan ingin kembali bertemu dengan Kaligis. Akhirnya disepakati pertemuan akan kembali dilakukan pada tanggal 5 Juli 2015.

Pada hari yang disepakati, OC bersama Gerri serta satu orang lagi bernama Yurinda Tri Achyuni alias lndah kemudian berangkat dari Jakarta menuju Medan. Ketika di Bandara, OC Kaligis menyuruh Gerri untuk memastikan bahwa lndah membawa buku.

Ketika itu, Kaligis sempat berkata bahwa percuma berangkat ke Medan jika buku tersebut tidak dibawa. Menurut Haerudin dari keterangan Gerri, di dalam buku tersebut terdapat amplop yang diduga berisi uang. Uang tersebut diduga sebagai suap untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumut di PTUN.

Tiba di Medan, rombongan langsung dijemput oleh mobil Alphard milik Gatot. “Sampai di Medan, pakai mobil Gubernur, mobil Alphard,” kata Haerudin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 25 Juli 2015.

Mereka kemudian melakukan pertemuan di halaman Gedung PTUN. Namun, buku itu diserahkan seorang diri oleh Gerri kepada Hakim Dermawan.

Setelah pemberian buku, ketiga orang itu lalu beristirahat di Hotel Santika Medan. Ketika itu, OC Kaligis kembali memberikan dua amplop kepada Gerri. Dia berpesan agar satu amplop diserahkan pada panitera PTUN, Syamsir Yusfran, sedangkan satu amplop lagi dipegang Gerri untuk sementara.

Amplop tersebut kemudian diberikan Gerri kepada Syamsir pada saat putusan PTUN atas gugatan Pemprov Sumut pada 7 Juli 2015. Pada putusannya, Majelis Hakim yang terdiri dari Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting telah mengabulkan sebagian gugatan.

“Hari Selasa Gerri ke sana, dikasihlah amplop sama panitera,” ujar Haeruddin.

Setelah itu, Gerri kemudian kembali dihubungi Syamsir yang mengatakan bahwa para hakim mau mudik. Gerri lantas menghubungi OC Kaligis dan menyampaikan maksud Syamsir tersebut.

“Dia (OC Kaligis) bilang ‘Gerri, duit yang amplop saya titip sama kamu di Medan yang tanggal 5 itu serahkan saja.’ Berangkatlah Gerri, itu dia ditangkap,” kata Haerudin.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat, membantah kliennya pernah menyuruh Gerri untuk memberikan uang kepada Hakim. “Dia bilang enggak pernah  minta Gerri untuk memberikan uang,” ujar dia.

Kendati demikian, Humphrey membenarkan perihal buku yang dibawanya pada saat ke Medan. Dia menyebut kliennya memang hobi menulis buku.

“Jadi OCK hanya bilang bahwa dia enggak pernah perintahkan Gerri untuk berikan uang kepada hakim di sana. Yang benar dia bilang ‘tolong bawakan buku’. Kalau soal buku OCK kan terkenal, suka nulis buku. Dia sering bawa buku ke mana-mana. Suka kasih buku,” ungkap Humphrey. ( V V / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *