OC Kaligis Sebut Pemberian Uang ke Hakim PTUN Inisiatif Pribadi Anak Buahnya


Advokat senior Otto Cornelis Kaligis menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terhadap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan, Rabu (15/7). Pemeriksaan ini merupakan yang perdana setelah Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu ditahan KPK sehari sebelumnya.

Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.45 WIB, OC Kaligis mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna oranye. Advokat yang pernah menangani perkara mantan Presiden Soeharto ini bersikukuh tak terlibat dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. OC Kaligis menyebut pemberian uang senilai Rp 250 juta yang terdiri dari US$ 15.000 dan SGD 5.000 itu atas inisiatif pribadi anak buahnya, M. Yagari Bhastara atau Garry. Bahkan, OC menyatakan, Garry tetap ngotot pergi ke Medan dan memberikan uang kepada panitera PTUN Medan, meski telah dilarang oleh dirinya.

“Saya sudah larang anak buah saya ke sana (Medan), tapi dia ngotot minta tiket. Iyalah (inisiatif Garry),” kata OC Kaligis

OC menjelaskan, anak buahnya itu pergi ke Medan lantaran terus diteror Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Melalui telepon, Syamsir meminta Garry untuk membawa uang Tunjangan Hari Raya (THR).

“Katanya paniteranya telepon terus menerus untuk datang bawa THR (Tunjangan Hari Raya),” katanya.

OC Kaligis tak ingin mengaitkan uang THR tersebut dengan dugaan suap terkait penanganan perkara tersebut. Dikatakan, uang tersebut belum tentu diberikan kepada Majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan kliennya, Kabiro Keuangan Pemprov Medan Ahmad Fuad Lubis agar lolos dari kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang sedang diselidiki Kejati Sumut.

“Enggak dong. Hakimnya belum tentu,” katanya.

Diberitakan, KPK menetapkan advokat senior, OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada para hakim PTUN Medan. OC Kaligis bersama anak buahnya M. Yagari Bhastara atau Garry diduga memberi suap kepada para hakim PTUN Medan yang telah mengabulkan gugatan klien mereka, Ahmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b dan atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPIdana. OC Kaligis kini telah ditahan di Rutan Pomdam Guntur usai diamankan dan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (14/7).

Sementara Ketua PTUN, Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk dua Hakim PTUN lainnya yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *