Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, rumah ibadah yang telah berdiri sejak lama mesti dibantu pembuatan izinnya oleh pemerintah. Basuki mengacu salah satu peraturan pada buku di kantor wilayah agama yang menyatakan, rumah ibadah yang sudah ada dan beroperasi di bawah tahun 2006 mesti dibantu izinnya.
Hal ini disampaikan Ahok, sapaan akrab Basuki, menyikapi masalah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jatinegara, Jakarta Timur, yang bermasalah dengan izin bangunan. Menurut Ahok, karena gereja tersebut telah ada sejak tahun 1972 dan menjadi tempat ibadah selama 33 tahun, maka pemerintah perlu untuk membantu membuatkan izin untuk gereja tersebut.
“Kan enggak lucu, contoh rumah ibadah sudah 33 tahun beribadah di situ. Lingkungan enggak ada yang masalah. Begitu kamu mau rehab, cuma gara-gara tetanggamu diancam tanda kutip atau enggak mau tanda tangan, masa ditutup rumah ibadah. Nah itu yang enggak boleh,” kata Ahok, di sela kegiatan halalbihalal bersama DPRD di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2015) malam.
Kendati demikian, karena GKPI menyalahi aturan sudah merehab padahal tak punya izin, sementara ini maka bangunan di atas lantai dua menurutnya tetap harus dibongkar. Pagi tadi, GKPI telah melakukan bongkar sendiri bangunan.
“Sementara dia enggak boleh kerjain dulu sampai dia kita kasih surat izin IMB. Tapi prinsip kami, kalau rumah ibadah yang lama harus kita bantu suratnya diberesin, sama seperti beberapa mesjid itu (awal) dari wisma menjadi rumah ibadah. Itu kita kasih bantu. Ubah peruntukan,” ujar Ahok.
Ahok mengaku sudah memberitahu Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana soal gereja GKPI. Jika GKPI tersebut adalah gereja yang baru jadi tempat ibadah, maka harus mengikuti SKB dua menteri. Namun, karena gereja tersebut telah 33 tahun melaksanakan kegiatan ibadah, maka pemerintah harus membantu izinya sesuai peraturan Kanwil Agama.
“Makanya saya tadi bicara sama wali kota, ‘kamu harus jelasinkalau (mereka) minta gereja baru, benar. Tapi kalau gereja lama, masa 33 tahun beribadah mesti disetop hanya gara-gara minta tanda tangan tetangga.? Solusinya akan bantu beresin perizinannya. Ibadahnya (mereka) tetap jalan,” ujar Ahok.
Sebelumnya, gereja GKPI dibongkar bagian atas lantai duanya karena menyalahi izin bangunan. Pembongkaran dilakukan sendiri pihak gereja. Pihak GKPI diberi waktu 7×24 jam untuk membongkar sendiri lantai dua bangunan mereka. ( Kps / IM )