KPU Diskriminatif dalam Memberi Sanksi pada Peserta Pemilu


Dalam mengenakan sanksi terhadap peserta Pemilu yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah bersikap diskriminatif dan tidak profesional.

Hal ini, kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, misalnya terkait dengan sanksi yang dikenakan secara parsial.  Ada parpol dan calon DPD yang didiskualifikasi, tetapi ada pula yang diselamatkan. KPU hanya mendiskualifikasi sebagian kecil saja peserta Pemilu dari banyaknya temuan tentang parpol dan calon DPD yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai tenggat waktu.

“Dari catatan saya, untuk level provinsi, sekurangnya ada 3 (tiga) parpol di Jambi dan Banten yang jelas-jelas tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai ketentuan, tetapi ternyata tidak ada satu pun yang didiskualifikasi oleh KPU. Seperti ada kompromi untuk level provinsi ini. Begitu pun di level kabupaten atau kota,” kata Said  beberapa saat lalu (Senin, 17/3).

Kedua, lanjut Said, terkait dengan proses pemeriksaannya. Tidak jelas standar apa yang digunakan oleh KPU sebagai dasar untuk mencoret atau tidak mencoret peserta Pemilu tersebut. Jika KPU mengaku telah mengumpulkan para KPUD sebagai pihak yang dianggap paling mengetahui persoalan ini, maka muncul pertanyaan, apakah seluruh KPUD itu benar-benar hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya?

“Laporan yang masuk ke saya ternyata tidak demikian. Ada KPUD yang tidak hadir ke KPU pusat, tetapi parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye diwilayah kerja KPUD ternyata justru diamankan oleh KPU alias batal dicoret,” jelas Said.

Ketiga, masih kata Said, terkait dengan alasan pencoretan dan alasan untuk tidak mencoret peserta Pemilu. KPU tidak pernah menjelaskan apa yang menjadi alasan dari parpol dan calon DPD yang dibebaskan dari sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu.

“Kalau kepada parpol dan calon DPD yang dicoret KPU memberitahukan alasan pencoretan mereka, mengapa KPU tidak menjelaskan kepada publik tentang alasan masing-masing parpol dan calon DPD yang batal dicoret? Seharusnya kan KPU menjelaskan hal itu agar publik bisa mengecek kebenaran dan rasionalitas dari permaafan KPU kepada parpol dan calon DPD yang tidak dikenakan sanksi tersebut,” demikian Said.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *