Ini yang Bisa Menyebabkan Jokowi dan Prabowo Batal Nyapres


Mereka diingatkan berhati-hati dalam menerima dana kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan para calon presiden dan wakil presiden untuk berhati-hati dalam menerima dana kampanye.

Dana kampanye itu, menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, harus sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye DPR, DPD, dan DPRD.

“Mekanisme penerimaannya seperti apa, batasnya kalau sumbangan dari perorangan maksimal Rp1 miliar, sementara jika badan maksimal Rp5 miliar,” kata Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 31 Mei 2014.

Yang pasti, kata Ferry, dana kampanye itu tak boleh berasal dari BUMN, APBD, dan dana asing. Tak hanya itu, identitas penyumbang, kata Ferry juga harus jelas.

“Hal ini akan diatur secara detail dana yang ada. Kita berharap capres juga melakukan upaya-upaya untuk pemilu yang bersih,” ujarnya.

Jika capres-cawapres itu melanggar aturan tersebut, maka KPU bisa mengenakan sanksi administrasi hingga pidana. “Tetapi, tak sampai pada pembatalan calon,” ujar dia.

Sementara itu, menurut Ferry, hal-hal yang bisa membatalkan pencalonan presiden dan wakil presiden, adalah jika calon yang diajukan partai tidak sehat secara fisik maupun mental, tidak berpendidikan dan ada surat keterangan kelakuan tidak baik dari polisi.

“Kalau ditetapkan tersangka atau terdakwa, sepanjang dia belum berkekuatan hukum tetap tidak problem,” ujar dia.

Saat ini, sudah ada dua bakal calon yang mendaftar, yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Mereka sudah menjalani tes kesehatan pada pekan lalu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, dan dinyatakan lolos pemeriksaan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *