KPK Tangkap Anggota DPRD Kota Semarang + KPK Periksa Mantan Kepala BPPN


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (24/11) kembali menangkap tangan dua orang anggota DPRD Kota Semarang dan Sekretaris Kota Semarang. Ketiga orang itu adalah M (Martono) dan APS (Agung Purna Sarjono), Anggota DPRD Semarang dan Sekretaris Kota Semarang, berinisial AZ (Ahmad Zainuri).

“Jadi memang benar sekitar jam 11.30 WIB KPK lakukan penangkapan di halaman parkir gedung DPRD Semarang terhadap tiga orang, yaitu M dan APS anggota DPRD Semarang, AZ Sekretaris Kota Semarang,” kata Juru bicara (Jubir) KPK di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/11).

Johan menjelaskan bahwa tim dari KPK setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung berangkat menuju Semarang pada Rabu (23/11) malam. Selanjutnya, proses penangkapan terjadi sesaat setelah pemberian yang diduga berasal dari AZ diterima oleh dua anggota DPRD M dan APS.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Johan, penyidik KPK menemukan sekitar sepuluh buah amplop yang diduga berisi uang. Walaupun, jumlahnya belum diketahui secara pasti karena masih dikembangkan. “Di tempat kejadian, kita temukan beberapa amplop berisi uang yang saat ini sedang dikembangkan. Amplop tersebut kita temukan di mobil dan di ruang anggota DPRD Semarang,” ujar Johan Budi.

Lebih lanjut Johan mengungkapkan, dugaan sementara pemberian dari AZ kepada M dan APS tersebut ada kaitannya dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012. Diduga, anggota DPRD yang menerima pemberian adalah Agung Purna Sarjono dan Martono. Sedangkan, Sekretaris Kota Semarang yang dimaksud diduga adalah Ahmad Zainuri.

Ketika ditanya partai asal kedua anggota dewan itu, Johan Budi mengaku tidak mengetahui dari partai mana anggota DPRD Semarang yang tertangkap tangan tersebut. Johan juga mengaku belum mengetahui kapan ketiganya didatangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, masih menjalani pemeriksaan di Semarang.

 

KPK Periksa Mantan Kepala BPPN

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi BUMN PT Barata Indonesia menyusul penjualan aset tanah di Surabaya milik perusahaan yang bergerak di bidang pengecoran dan manufaktur tersebut.

Syafruddin Tumenggung menegaskan bahwa dirinya tidak terkait dengan penjualan aset tanah milik BUMN yang dijual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tersebut. Sebab, saat itu dirinya menjabat sebagai kepala BPPN sehingga tidak memiliki kaitan dengan penjualan tersebut.

“Saya tidak ada hubungannya, pada waktu itu saya menjabat sebagai Kepala BPPN yang tidak ada hubungannya dengan perkara itu,” kata Syarfuddin sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/11) seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syafruddin mengaku dia ditanya penyidik hanya seputar aset kredit PT Barata di sebuah bank. Syafruddin sempat tersandung dalam kasus penjualan BUMN berupa pabrik gula PT Rajawali Tiga. Akibatnya dia harus mendekam di balik jeruji besi pada Februari 2006.

Sementara itu Juru bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP menyatakan pemeriksaan tersebut terkait dengan tersangka Mahyuddin Harahap. Syafruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mahyuddin Harahap.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK diketahui sempat melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yassin pada Senin (21/11) lalu.

KPK telah menetapkan Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyuddin Harahap sebagai tersangka. Mahyuddin dijerat karena menjual tanah milik PT Barata dengan harga jual di bawah standar NJOP.

Mahyudin diketahui menjual tanah aset tersebut melalui penawaran dan penunjukkan terbuka hanya senilai Rp 83 miliar. Padahal NJOP yang berlaku untuk tanah tersebut tahun 2004 senilai Rp 132 miliar. Sehingga, merugikan negara Rp 40 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, KPK menjerat Mahyuddin melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 3 UU Tipikor. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sebab, Mahyudin diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain serta melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan tanah PT Barata
Indonesia tersebut.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

301 thoughts on “KPK Tangkap Anggota DPRD Kota Semarang + KPK Periksa Mantan Kepala BPPN

  1. erwin okto prayitno
    September 28, 2014 at 7:29 am

    tolong dipriksa intansi sdm kuala tungkal propinsi jambi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *