KPK protes rahasia negara dijadikan bukti oleh Setnov di praperadilan


 kpk-protes-rahasia-negara-dijadikan-bukti-oleh-setnov-di-praperadilanDalam sidang ketiga praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, tim kuasa hukum Novanto memperlihatkan bukti tertulis yang telah dimiliki. Satu di antara bukti tersebut adalah laporan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2009-2011. Tim Biro Hukum KPK pun mengkritisi adanya bukti tersebut.

“Dokumen P06 mengenai adanya laporan kinerja KPK tahun 2009-2011. Kami tanyakan kepada pemohon terkait perolehan dokumen tersebut. Tertulis konsep laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kinerja KPK. Apabila ada prosedur resmi yang ditempuh, boleh ditunjukkan mengenai surat permintaan laporan BPK terkait kinerja KPK,” kata anggota Biro Hukum KPK, Efi Laila Kholis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Hal itu langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana. Menurut Ketut, data kinerja KPK itu didapatkan resmi dari BPK.

“Yang mulia, dokumen resmi kami dapatkan secara resmi. Terkait permohonannya yang udah kami sampaikan pada BPK akan kami sampaikan hari Senin,” ungkapnya.

Namun pihak kuasa hukum KPK masih terus mempertanyakan dokumen kinerja KPK yang dijadikan bukti oleh tim kuasa Novanto. Karena, kata anggota Biro Hukum KPK lainnya, Indah Oktianti Sutomo, dokumen ini adalah dokumen negara yang bersifat rahasia. Selain itu, judul di muka halaman tersebut juga dipermasalahkan.

“Judul dokumen konsep atau draf, kami benar mempertanyakan bagaimana konsep dokumen yang dikeluarkan lembaga negara yang sifatnya rahasia bisa dimiliki pemohon,” ujar Indah.

“Dalam daftar bukti pemohon tulisannya laporan BPK. Tapi fakta yang kami baca, tulisannya konsep laporan kinerja KPK 2009-2011. Di cover depan tertulisnya konsep,” kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Hakim Cepi mengatakan, bahwa akan ditampung dan akan segera dibuktikan pada sidang hari Senin pekan depan. “Kalau pemohon ajukan bukti, apakah bukti itu boleh enggak diajukan sebagai bukti, nanti Senin setelah pemohon menyampaikan bukti,” ucap hakim Cepi. ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *