Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, Haryono Umar mengatakan KPK akan lakukan upaya apapun untuk menuntaskan kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 di Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Sebab dua berkas milik tersangka M El Idris dan Mindo Rosalina Manullang segera masuk ke pengadilan.
“Apapun akan dilakukan untuk menuntaskan kasus ini. Tetapi, yang menentukan adalah penyidik. Namun, yang jelas kami (pimpinan) meminta supaya semua alat bukti dilengkapi karena dua berkas segera masuk pengadilan,” kata Haryono menjawab pertanyaan SP mengenai pembentukan tim oleh KPK untuk mencari Nazaruddin di Singapura.
Hanya saja, Haryono mengatakan sejauh ini belum melakukan panggilan ketiga atau melakukan panggilan paksa terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang telah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersebut.
Selain itu, Haryono menegaskan bahwa KPK tidak bisa menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka hanya karena dua kali mangkir dari panggilan. Sebab, menurutnya, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus dilengkapi minimal dua alat bukti.