KPK Ingkar Janji, Penuntasan Kasus Hambalang Makin Tidak Jelas


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingkar janji terkait penuntasan kasus korupsi Hambalang.

Janji demi janji sudah diutarakan pejabat KPK, tetapi sampai saat ini  tak ada tindakan konkret berupa pemeriksaan atau penahanan terhadap tiga tersangka utama yaitu, Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, dan Teuku Bagus M Noor.

KPK dianggap ingkar janji dan publik pun mulai tidak percaya pada lembaga antikorupsi itu. Ketidakpercayaan publik akan sirna ketika KPK mempetieskan kasus ini.

“Ini menarik sekali (ingkar janji, Red), mengapa ? Karena KPK  terkenal sangat konsisten dan cepat dalam urusan tahan menahan tersangka,” kata pengamat hukum Margarito Kamis, kepada SP, di Jakarta, Senin (16/9).

Menurutnya, situasi tersebut terjadi karena kegamangan KPK dalam mengusut kasus tersebut. Alasannya, BPK dalam auditnya tidak menyebut dua tokoh besar yang ditersangkakan yakni, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum secara spesifik sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Meskipun begitu, Margarito mengakui kalau KPK mengusut kasus Hambalang bukan berdasarkan laporan BPK, melainkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

Artinya, KPK sudah tidak memiliki kendala teknis lagi setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPK.

“KPK ini jago dalam urusan sidik-menyidik dan menuntut. Karena itu saya tidak melihat KPK sedang berhadapan dengan kendala teknis,” jelasnya.

Selain menetapkan Anas, Andi, dan Teuku Bagus, KPK telah lebih dulu menetapkan Dedy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang.

Meski sudah ditahan namun, KPK hingga kini belum mampu melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kempora itu ke penuntutan.

Margarito berpandangan, kegamangan KPK tidak lepas dari banyaknya pihak yang patut diduga terlibat dalam kasus Hambalang. Apalagi, sudah bukan rahasia umum kalau proyek Hambalang sudah bermasalah sejak awal.

“Administrasi permohonan perubahan tahun tunggal ke tahun jamak  bermasalah. Bahkan, perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur syarat-syarat pembiayaan pembangunan tahun jamak juga bermasalah secara hukum. Saya yakin hal-hal ini membelenggu KPK sehingga mereka galau, dan nyalinya dingin,” ujarnya.

Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Yesmil Anwar menilai, hambatan utama yang dialami KPK dalam mengusut kasus Hambalang lebih kepada masalah internal yaitu, belum sepahamnya seluruh pimpinan dan anggota penyidik untuk membawa perkara itu ke pengadilan.

“Hambatan utama adalah masalah internal KPK yaitu, keyakinan bahwa skema penyidikan yang dibuat sudah cukup bukti untuk pasal yang disangkakan,” katanya.

Sedangkan hal lain yang juga ditengarai sebagai penyebab gamangnya KPK adalah potensi tekanan-tekanan dari pihak-pihak lain yang terkait baik dari unsur legislatif maupun eksekutif.

“Masih ada kegamangan politik dan tekanan dari pihak-pihak legislatif maupun eksekutif. Sebagai tambahan, para tersangka juga memiliki pengacara yang siap menjadi ‘gate keeper’ dalam kasus ini,” katanya

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *