Inilah Mobil Baru untuk Anggota DPRD


BEBERAPA bulan setelah mengesahkan APBD DKI 2011, anggota DPRD DKI mendapat mobil baru sebagai kendaraan operasional. Pemberian mobil Toyota Grand Altis itu dinilai sebagai gratifikasi.

Sejumlah 89 anggota DPRD DKI menggunakan mobil gres Toyota Grand Altis sejak Jumat (11/2). Mobil baru bercat hitam dan silver metalik itu dapat dikenali dari nomor polisi yang berakhiran PQA. Secara sekilas mobil itu diduga sebagai mobil pribadi karena tidak menggunakan plat nomor berwarna merah.

Sebelumnya anggota DPRD DKI periode 2004-2009 menggunakan Toyota Altis. Meski mobil dinas tersebut baru berusia sekitar tiga tahun (pengadaan tahun 2007-2008), semua sudah ditarik pemprov dan anggota DPRD DKI kini mendapatkan mobil baru.

Awalnya hanya lima pimpinan DPRD DKI (satu ketua dan empat wakil ketua) yang menggunakan mobil baru sejak mereka dilantik pada Agustus 2009. Sebanyak 89 anggota dewan menggunakan mobil pribadi dan 25 di antaranya yang merupakan anggota lama terus menggunakan mobil lama. Saat mereka terpilih lagi, mobil dinas itu tidak dikembalikan dan baru dikembalikan saat tersedia mobil baru.

Direktur Eksekutif Kajian Seputar Jakarta (Kasta), Sutiyono MSi, menyatakan mobil gres untuk anggota DPRD DKI itu dapat dikategorikan gratifikasi. Pemberian dengan nilai di atas Rp 1 juta yang diterima oleh pejabat dan penyelenggara negara termasuk anggota DPRD harus dilaporkan kepada KPK. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 tentang Hak Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD menyatakan yang berhak memperoleh mobil dinas adalah pimpinan, meliputi ketua dan wakil ketua DPRD. “Anggota DPR menerima gratifikasi Rp 5 juta saja ditahan KPK, maka KPK harus konsisten dalam penegakan hukum. Apalagi mobil itu diterima sesaat APBD DKI 2011 disahkan oleh Mendagri,” ujarnya.

Sejumlah anggota DPRD DKI yang berdatangan ke Gedung DPRD DKI sejak awal pekan ini tampak sudah menggunakan mobil gres itu. Pagi hari mobil memenuhi halaman parkir DPRD DKI yang selama ini penuh sesak.

Kalangan staf di Sekretariat DPRD DKI mengakui bahwa mobil itu diterima sejak Jumat. “Sudah resmi,” kata seorang staf di DPRD DKI yang menolak disebutkan namanya.

Sebagian anggota DPRD DKI tidak tampak karena sedang mengikuti kegiatan studi banding di luar kota. Seorang anggota DPRD DKI, Dite Abimanyu menyatakan tidak tahu soal mobil baru itu. Semua anggota DPRD yang berjumlah 89 orang di luar lima pimpinan DPRD DKI mendapatkan mobil tersebut. “Saya tidak tahu, saya sendiri belum mengambilnya,” kata Dite, Rabu (16/2).

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Sukri Bey menyatakan anggota DPRD DKI mendapatkan mobil baru untuk pinjam pakai operasional. “Dasarnya kami boleh memberikan dengan status pinjam pakai, itu boleh dilakukan sesuai kemampuan APBD karena di daerah lain jugta melakukan hal yang sama, jadi memang sesuai aturannya, pinjam pakai itu tidak ada larangan dan tidak ada keharusan mengadakan,” katanya.

Dengan harga satu mobil Toyota Grand Altis sekitar Rp 407 juta per unit, Pemprov DKI mengucurkan dana Rp 36 miliar untuk pengadaan 89 mobil tersebut. Dana itu dikumpulkan dari warga masyarakat pembayar pajak melalui APBD DKI.

Pengadaan mobil baru untuk DPRD DKI itu sudah diketahui sejak pertengahan tahun 2010 dengan menggunakan APBD Perubahan DKI 2010. Sedangkan untuk APBD DKI 2011 baru saja disahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan dijadwalkan akan mulai digunakan pada Maret 2011.

Sukri menyatakan, penggunaan alokasi APBD DKI untuk mengadakan mobil dinas baru untuk DPRD DKI itu sudah melalui berbagai pertimbangan

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *