Kepolisian Tindak Ormas yang Kembali Bertindak Anarkisti


Kapolres yang Tidak Tegas Akan Dicopot

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri membeberkan, aksi kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) meningkat tajam sejak 2007. Sejak tahun tersebut tercatat 107 kasus.

Sejumlah kekerasan itu dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Betawi Rempug (FBR). Pada 2007, FPI dan FBR tercatat melakukan 10 kali aksi kekerasan. “Aksi itu menurun menjadi delapan tindak kekerasan pada 2008,” papar Kapolri.

Namun, ujar Bambang, aksi itu meningkat pada 2009. Sebanyak 40 pelanggaran tersebut dilakukan FPI, FBR, dan Barisan Muda Betawi. Pada 2010, ada 49 kekerasan yang dilakukan ormas yang mengatasnamakan Islam itu. “Sudah ada 36 kasus yang saat ini berstatus P-21,” lanjutnya.

Menurut Bambang yang sebentar lagi memasuki purnawirawan, keberadaan ormas anarkistis bisa dibekukan jika penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas sepenuhnya dilaksanakan. “Jika undang-undang ditegakkan, seharusnya (ormas anarkistis) sudah dibekukan,” katanya dalam rapat gabungan DPR bersama pemerintah di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (30/8).

Aksi sejumlah ormas itu, papar dia, seolah-olah spontan. Namun, sejatinya hal itu terencana dan tidak sempat terdeteksi oleh kepolisian. Dia menegaskan, kepolisian tidak akan segan-segan menindak ormas yang kembali bertindak anarkistis. “Itu akan menjadi atensi dan introspeksi bagi kami,” jelasnya.

Kapolri mengancam aparat yang tidak mampu bersikap tegas. Kasus yang terjadi di Bengkalis, Provinsi Riau, adalah salah satunya. Kapolres Bengkalis dimutasi karena tidak bertindak tegas saat sebuah ormas melakukan aksi kekerasan. “Jika aparat ragu, justru kami tindak,” tandasnya.

Rapat gabungan itu dihadiri sejumlah wakil pemerintah dan DPR. Dari pemerintah, selain Kapolri, hadir Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menkum HAM Patrialis Akbar, Mendagri Gamawan Fauzi, Menag Suryadharma Ali, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Kepala BIN Sutanto. Dari DPR, selain pimpinan, hadir perwakilan dari komisi II, III, dan VIII.

Dalam keterangan sebelumnya, Mendagri menegaskan perlunya penegakan hukum dalam UU Ormas. Kelompok ormas yang mengganggu seharusnya diselesaikan oleh keamanan dan intelijen di setiap tingkat. Pada tahap I hingga III, ormas yang bertindak anarkistis bisa ditegur secara tertulis. Namun, pada tahap keempat, ormas yang masih saja berulah bisa diajukan untuk dibubarkan. “Diajukan ke MK untuk dibubarkan,” ujarnya.

Namun, ketentuan UU Ormas itu masih longgar. Saat ini ada sekitar 12.035 ormas yang berdiri. Namun, masih banyak yang belum terdaftar. Menkum HAM Patrialis Akbar menyatakan perlunya revisi terhadap UU Ormas. Ke depan, setiap ormas yang berdiri harus memiliki persyaratan yang tegas. “Perlu ada akta notaris, AD/ART, kepengurusan yang jelas, dan bentuk lembaga hukumnya,” kata Patrialis. Penanggung jawab proses kepengurusan itu bisa dilakukan Mendagri ataupun Menkum HAM.

Hasil rapat gabungan itu menyepakati perlunya revisi UU Ormas. DPR juga memegang janji Kapolri untuk bisa menindak tegas aksi anarkistis yang dilakukan elemen ormas.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *