Rapat Gabungan Macan Kertas


Rapat gabungan antara DPR dan pemerintah, yang terdiri dari Kapolri, Mendagri, Menkum HAM, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menkopolhukam, Menteri Agama, yang membahas fenomena organisasi kemasyarakat (ormas) dan LSM dinilai hanya sebagai macan kertas. Sebabnya pemerintah belum merealisasikannya dalam bentuk tindakan atau sanksi terhadap ormas atau LSM yang bertindak anarkis dan memprovokasi massa.

“Rapat itu hanya menjadi macan kertas kalau pemerintah tidak merealisasikan dalam bentuk tindakan atau sanksi terhadap ormas atau LSM yang bertindak anarkis dan memprovokasi massa,” kata anggota Komisi II DPR, Rahardi Zakaria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/8).

Menurut Rahardi, maraknya anarkisme itu dikarenakan tidak ada langkah-langkah preventif dari pemerintah, dalam hal ini Polri. “Anarkisme itu dikarenakan aparat keamanan tidak mengantisipasi setiap aksi yang dilakukan ormas atau LSM. Aparat terkesan membiarkan aksi tersebut,” ujar legislator PDIP ini.

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah bisa mengambil tindakan tegas terhadap ormas atau LSM yang melakukan tindakan anarkis, karena ada UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/1986.

“Di dalam peraturan dan perundang-undangan itu sangat dijelas diatur rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh ormas dan LSM. Dan memang untuk membubarkan ormas dan LSM bukan hal yang mudah dilakukan. Tapi setidaknya tindakan hukum dapat dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam rapat tersebut menegaskan bahwa pemerintah tetap mempunyai kebijakan untuk menindak tegas ormas atau LSM yang keluar dari koridor hukum. “Kebijakan itu tetap dipegang, sehingga tidak ada kebijakan yang mendua,” kata mantan Panglima TNI ini.

Sementara itu Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan pendirian ormas atau LSM bukan dilakukan oleh pemerintah, melainkan dari inisiatif masyarakat sendiri.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *