Kemungkinan Investasi China Eksplorasi CBM Tetap Terbuka


Kemungkinan Investasi China Eksplorasi CBM Tetap Terbuka
Dilaporkan: Setiawan Liu
Jakarta, 22 Agustus 2019/Indonesia Media – Kemungkinan investasi China pada sektor energi terutama pemanfaatan produksi gas metana batubara (Coal Bed Methane/CBM) sangat tergantung pada stabilitas perpolitikan Indonesia, regulasi dan iklim investasi yang ramah serta kondusif. Investasi pada sektor energi semakin berkembang, tetapi pemerintah maupun badan usaha China sangat perhatian pada regulasi serta iklim investasi di negara yang dituju. “Tetapi tetap ada kemungkinan investasi (di Indonesia) untuk CBM,” Wakil Walikota Jincheng, Zhang Lifeng mengatakan kepada Redaksi.
Delegasi Jincheng terdiri dari biro perencanaan dan sumber daya alam, biro energi dan pemerintahan Qinshui mengadakan pertemuan dan diskusi mengenai CBM (22/8) di gedung Dewan Energi Nasional (DEN) Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan. Pertemuan juga dihadiri oleh wakil Ditjen Migas, Badan Geologi, Ditjen Energi Baru Terbarukan & Konservasi Energi (EBTKE) dan lain sebagainya. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam, dan berkutat terutama pada proses eksplorasi, produksi dan regulasi. “Kegiatan eksplorasi dan produksi CBM di China dengan teknik vertical. Kami sudah berhasil memproduksi sampai dengan 35 milyar kaki kubik per hari (cubic feet/tcf),” kata Zhang Lifeng
Sementara itu, Dwi Kusumantoro (Dewan Energi Nasional/DEN) dan Rita Susilowati (Badan Geologi) berharap ada pertukaran informasi, alih teknologi mengenai proses produksi CBM di Tiongkok. Bahkan Rita juga sudah pernah melakukan studi banding dan survey mengenai proses pemanfaatan CBM di provinsi Jincheng. “Kami tahu bahwa CBM di Jincheng sudah digunakan untuk berbagai keperluan kelistrikan, termasuk household (rumah tangga), industri. Sementara, Indonesia belum maksimal mengeksplorasi CBM. Beberapa wilayah kerja (WK) CBM juga belum sampai pada tingkat keekonomian,” Rita mengatakan kepada Redaksi.
Keseluruhan terdapat 52 wilayah kerja (WK) CBM pada daerah, dimana prosesnya melalui lelang sampai pada pembelian (lahan). Tetapi 22 WK dikembalikan karena kontraktor (operator) tidak berhasil meneruskan (eksplorasi). “Sementara kondisi CBM di Jinzheng sudah berkembang. Sehingga sebelum rapat, kami melibatkan Badan Geologi, Direktorat Migas (minyak dan gas) Kementerian ESDM pada rapat. Dengan demikian, kami bisa memacu program eksplorasi CBM di Indonesia pada keseluruhan wilayah kerja,” Dwi Kusumantoro mengatakan kepada Redaksi.
Di tempat yang sama Komar Hutasoit dari Ditjen Migas menjelaskan mengenai regulasi, administrasi kegiatan pemanfaatan CBM di Indonesia. Tentunya, praktik di lapangan tidak lepas dari hal-hal seperti akuisisi lahan, izin, pengadaan, sistem kontrak, geologi dan lain sebagainya. Tetapi upaya menggenjot pemanfaatan CBM dilakukan dengan fasilitas dan opsi insentif kepada investor yang berminat mengembangkan lapangan atau sumur yang ada di berbagai daerah termasuk Kalimantan, Sumatera Selatan. “Misalkan kontraktor/operator memiliki dua wilayah kerja setelah melewati proses lelang. Dalam kontrak, misalkan satu sumur bernilai 5 juta US Dolar, kalau dua sumur 10 juta US Dolar. Dua sumur tersebut dengan kewajiban untuk pengeboran. Tapi, kalau misalkan perusahaan (kontraktor/operator) mengalami kesulitan keuangan untuk meneruskan (pekerjaan), WK harus diserahkan kepada pemerintah,” Komar mengatakan kepada Redaksi. (SL/IM)
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *