Kemenakertrans Kirim Tim Ke PT Freeport


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menginstruksikan dikirimnya Tim ke PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. Tim ini bertugas melakukan pendekatan khusus untuk meredakan ketegangan dan menenangkan para pekerja.

“Kita mengirimkan tim ke PT Freeport untuk membantu mengatasi permasalahan di sana. Tapi tim ini bertugas di ranah ketenagakerjaan saja. Sedangkan yang terkait dengan masalah hukum dan politik, kita serahkan kepada polisi yang berwenang,“ kata Muhaimin seusai melakukan peninjauan kampung TKI di Desa Pegagan Kidul Kecamatan Kapetakan, Cirebon, Selasa (11/10).

Seperti diketahui, permasalahan ketenagakerjaan di PT Freeport Indonesia bermula dar perselisihan sistem pengupahan yang akan dituangkan dalam PKB (perjanjian kerja bersama) pada saat perundingan pembaruan PKB XVII untuk 2011-2013.

Perundingan pembuatan PKB ini berlangsung selama 30 hari dari 20 Juli sampai dengan 19 Agustus 2011, yang kemudian diperpanjang selama tujuh hari sampai dengan 26 Agustus 2011. Namun, tidak juga menemukan kesepakatan antara perwakilan serikat pekerja dan manajemen perusahaan.

Muhaimin mengatakan, tim ini diterjunkan dalam melakukan tugasnya berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat dan pihak-pihak terkait di sana.

“Kita akan terus membantu mengatasi permasalahan PT Freeport ini dari sisi ketenagakerjaan dengan melibatkan perundingan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan. Kita berharap perselisihan hubungan industrial ini segera dapat teratasi dan jangan sampai ada korban lainnya lagi,” kata Muhaimin.

Dikatakan, selama ini sebenarnya pemerintah telah berupaya melakukan mediasi bagi serikat pekerja dan manajemen perusahaan PT Freeport untuk merundingan permasalahan yang terkait dengan tuntutan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Sebetulnya pihak serikat pekerja dan Manajemen perusahaan telah mengadakan 3 kali pertemuan mediasi di kantor Kemenakertrans. Namun sampai 3 kali mediasi belum mencapai kesepakatan juga sehingga akhirnya dibawa ke pengadilan hubungan industrial,“ kata Muhaimin.

Dia berharap konflik dan perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan dapat segera diatasi secara damai dan kekeluargaan. Semua pihak yang bertikai diharapkan dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik tanpa menggunakan aksi-aksi kekerasan yang merugikan semua pihak.

“Yang terpenting semua pihak berkomitmen untuk secara bersama-sama mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini. Permasalahan bisa dibicarakan dan dirundingkan dengan lebih baik,“ kata Muhaimin.

Sebelum ini, pada 6 September lalu telah diterjunkan Tim Tripartit Plus, yang terdiri dari unsur pemerintah (Kemenpulhukam, Kemenakertrans, Kemen ESDM dan Kepolisian), unsur pengusaha (Dewan Pengurus Nasional Apindo) dan unsur pekerja/buruh. Tim tersebut hadir ke Timika, Provinsi Papua untuk memantau, memfasilitasi, menyupervisi dan mengasistensi upaya penyelesaian permasalahan melalui dialog langsung dengan pihak wakil pekerja.

Bahkan, waktu itu secara khusus Kemenakertrans membentuk dan mengirim tim mediator pusat ke PT Freeport Indonesia ke Papua yang terdiri dari Zafar Sodikin, K. Saptarina, S. Junaedah, Kuat Guntoro dan Feryando Agung

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *