Kasus Suap DPRD Muba, Politisi PDI-P dan Gerindra Segera Disidang


 

 

 

 

 

 

 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap kepada DPRD Musi Banyuasin (Muba) terkait Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba dan pengesahan APBD Muba tahun 2015 yang menjerat politisi PDIP Bambang Karyanto dan politisi Partai Gerinda Adam Munandar. Berkas pemeriksaan dua Anggota DPRD Muba itu dinyatakan sudah lengkap atau P21. Dengan demikian, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Bambang dan Adam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Penyidik tindak pidana korupsi suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015 hari ini melimpahkan berkas-berkas dan dua  tersangkanya Adam Munandar dan Bambang Karyanto kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap 2),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).
Dikatakan Yuyuk, kedua tersangka telah menandatangani berkas acara pemeriksaan perkara mereka. Dengan pelimpahan ini, Bambang dan Adam akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setidaknya, dalam waktu maksimal 14 hari, KPK akan melimpahkan perkara kedua politisi itu ke pengadilan. Namun, Yuyuk mengaku pihaknya belum mengetahui jadwal persidangan perdana dengan terdakwa Bambang dan Adam.
“Belum ada (jadwal sidang),” katanya.
Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pada 19 Juni 2015 lalu Tim Satgas KPK menangkap anggota DPRD Muba dari PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar. Selain keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.
Uang tersebut diduga terkait Rapat Paripurna DPRD Muba yang membahas LKPJ Bupati Muba, Pahri Azhari tahun 2014 dan pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.
Berdasar informasi, uang yang disita KPK berasal dari urunan Dinas PUBM sebesar Rp 2 miliar, Dinas PUCK sebesar Rp 500 juta, Dispora dan Pariwisata sebesar Rp 35 juta, dan Kadinas Pendidikan Nasional sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen yang harus diberikan Pemkab Muba kepada pihak DPRD yang mulanya diminta sebesar Rp 20 miliar atau 1 persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun. Namun, setelah negosiasi, pihak Pemkab dan DPRD sepakat dengan nilai komitmen sebesar Rp 17 miliar.
Sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT), pihak Pemkab telah memberikan uang sebesar Rp 2,65 miliar kepada DPRD terkait pembahasan APBD 2015 dan Rp 200 juta untuk pengesahan APBD Muba 2015. Diduga, uang sebesar Rp 2,65 miliar yang pertama kali diserahkan Pemkab kepada DPRD berasal dari kantong pribadi Lucianty Pahri, istri dari Pahri Azhari yang juga anggota DPRD Provinsi Sumsel 2014-2019. Pasangan suami istri itu merupakan kader PAN. Dari kantong Lucianty, uang sebesar Rp 2,65 miliar kemudian diberikan kepada Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei untuk diberikan kepada pihak DPRD melalui seorang kurir pada bulan Februari lalu. Seluruh anggota DPRD Muba yang berjumlah 45 orang disebut menerima uang suap dengan nilai bervariasi. Sebanyak 33 anggota DPRD Muba disebut masing-masing menerima Rp 50 juta. Delapan Ketua Fraksi masing-masing menerima Rp 75 juta, sementara Pimpinan DPRD yang berjumlah empat orang masing-masing menerima Rp 100 juta.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya sebagai tersangka pemberi suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri sebagai tersangka penerima suap ( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *