5 Fakta operasi tangkap tangan KPK di Musi Banyuasin


Korupsi di negeri ini tak juga punah. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya kembali pejabat negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.

Jumat (19/6) malam, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan. Kali ini, empat orang yang diduga tengah melakukan praktik suap diciduk KPK.

Dua di antaranya adalah anggota DPRD Musi Banyuasin. Sementara dua lainnya, pejabat eksekutif di Pemkab Musi Banyuasin.

Saat ditangkap tangan, keempatnya sedang menggelar loby terkait perubahan RAPBD Pemkab Musi Banyuasin. Mereka lantas langsung digelandang ke Jakarta oleh petugas KPK pada Sabtu (20/6).

Atas perbuatannya, dua anggota DPRD Musi Banyuasin itu disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara dua tersangka lainnya, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Bagaimana selengkapnya soal penangkapan ini? Berikut empat fakta operasi tangkap tangan KPK di Musi Banyuasin, Sumsel,

1. Pejabat yang ditangkap KPK politisi PDIP, Gerindra, Kadis & Ka Bappeda

 KPK menciduk politikus PDIP, Bambang Karyanto (BKR) dan politikus Partai Gerindra Adam Munandar (AM) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kemarn malam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan RAPBD, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan intensif di Mako Brimob Provinsi Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan dua anggota DPRD Musi Banyuasin itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Keduanya telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Johan dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Syamsudin Fei (SF) selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta Faisyar (F) selaku Kepala Bappeda Musi Banyuasin.

2.KPK temukan uang suap Rp 2,5 M

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menjelaskan keempat tersangka ditangkap pada pukul 20.40 WIB di rumah Bambang, di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang. Saat diciduk, mereka sedang menggelar pembahasan perubahan RAPBD.

“Ditemukan uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun. Dugaan sementara, pemberian uang dari kepala dinas Muba ke DPRD berkaitan perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba,” kata Johan dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).

Atas perbuatannya, Bambang dan Adam disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara dua tersangka lainnya, Syamsudin dan Faisyar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

3.KPK sebut suap ke anggota DPRD Musi Banyuasin bukan pertama kali

Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyebut uang sebesar Rp 2,567 miliar untuk politikus PDIP, Bambang Karyanto dan politikus Partai Gerindra, Adam Munandar (AM) merupakan suap kedua yang diterima pihak DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Johan mengatakan sebelumnya pejabat pemerintah daerah pun pernah memberikan suap dengan jumlah yang hampir sama.

“Ini kita duga pemberian kedua, sebelumnya kita dapat info sekitar Januari ada pemberian juga nilainya miliaran,” kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).

Menurut Johan, uang itu diberikan dengan tujuan yang sama yaitu pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, pihaknya belum bisa menyimpulkan sumber uang tersebut.

Meski belum ditemukan asal uang suap itu, Johan menegaskan pihaknya akan terus mengusut. “Kita terus telusuri,” tandasnya.

4. KPK bidik anggota DPRD lain terkait suap RAPBD Musi Banyuasin

 KPK akan terus mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan RAPBD, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) kemarin malam. Pihaknya bakal menelisik keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

Sebab, dalam kasus ini dua tersangka dari pejabat pemerintah daerah yakni Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Syamsudin Fei (SF) dan Faisyar (F) selaku Kepala Bappeda Musi Banyuasin memberikan suap kepada anggota DPRD Musi Banyuasin melalui politikus Partai PDIP Bambang Karyanto dan politikus Partai Gerindra Adam Munandar (AM).

Suap itu diberikan guna memuluskan pembahasan perubahan RAPBD pemerintah daerah Musi Banyuasin tahun 2015 di DPRD. Untuk itu, kuat dugaan aliran dana suap itu akan diberikan kepada anggota DPRD lainnya.

“Tentu akan dikembangkan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saki maupun dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).

Johan menuturkan, selain membidik pihak-pihak yang berperan dalam pusaran korupsi ini, lembaga antirasuah pun tengah menelusuri otak dibalik suap tersebut. “Inisiator sedang didalami,” tegas Johan

5. KPK dalami keterlibatan bupati & Ketua DPRD Muba

 KPK terus menelusuri peran Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pahri Anzari dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD pemerintah daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2015. Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain keterlibatan Pahri akan ditelusuri melalui pemeriksaan para tersangka maupun saksi lain.

“Iya mudah-mudahan kita lihat nanti dari dorongan itu (keterangan saksi),” kata Zulkarnain di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).

Senada dengan Zulkarnain, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menegaskan pihaknya akan terus menelisik keterlibatan pihak lain dalam skandal suap tersebut. Termasuk, mengusut peran Ketua DPRD Musi Banyuasin dan Pahri dari keterangan keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh satgas lembaga antirasuah.

“Tentu akan dikembangkan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Johan.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *