Jaksa Agung: Kasus Munir Wewenang Polisi


Undang-undang mengatur, penyidikan kasus pidana umum berada di tangan polisi

Surat terbuka Amnesti Internasional agar Kejaksaan Agung kembali menyelidiki kasus pembunuhan pejuang hak asasi manusia Munir sulit ditindaklanjuti. Jaksa Agung Basrief Arief menilai, sistem hukum  di tanah air tidak memungkinkan kejaksaan melakukan penyelidikan kasus pidana umum.

“Sisi pidana umum, kejaksaan bukan penyidik. Penyidikan pidana umum ada di polisi,” kata Jaksa Agung Basrief Arief usai menerima
penghargaan the best alumni Fakultas Hukum Universitas  Andalas, Padang, Minggu malam, 11 September 2011.

Menurut Jaksa Agung, perbedaan sistem hukum membuat  pihaknya tidak bisa berbuat banyak menanggapi surat terbuka dari lembaga HAM internasional tersebut. Hukum di Indonesia tidak memberikan kewenangan bagi jaksa untuk membuka kembali penyelidikan kasus pembunuhan Munir yang tergolong pidana umum.

Terkait keinginan dari tim pembela Munir yang berharap kejaksaan mengajukan atas putusan kasasi Muchdi PR, menurutnya, KUHAP mengatur bahwa merupakan kewenangan terpidana. Hal tersebut serupa dengan upaya hukum yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

“Dalam KUHAP, PK kewenangan terpidana,” kata Basrief.

Ia enggan berkomentar banyak terkait upaya PK yang dilakukan penasihat hukum terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Banjaran  Nasrudin. “Saya tidak akan berkomentar terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita tunggu saja putusan dari persidangan ini,” katanya.

Kasus Munir dan Antasari Azhar menjadi sorotan publik karena dinilai banyak kalangan menyimpan banyak kejanggalan. Dalam kasus Munir, otak pelaku diduga hingga kini masih berkeliaran bebas.

Sedangkan dalam kasus Antasari, mantan Ketua KPK tersebut secara gamblang mengisyaratkan dirinya bukanlah seorang pembunuh. Sejumlah politisi ikut hadir dalam sidang perdana PK Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *