Dilaporkan, PKB Minta Lily Buktikan Ucapannya + Lily Wahid Bandel, PKB Serahkan ke Mabes Polri


DPP PKB resmi melaporkan Lily Wahid ke Bareskrim Mabes Polri, Minggu (11/9/2011).

Lily Wahid

Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB resmi melaporkan Lily dengan nomor laporan LP/574/IX/2011 Bareskrim tanggal 11 September 2011.

Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB Anwar Rachman meminta Lily membuktikan tudingannya bahwa kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat merupakan hasil korupsi.

“Kalau seorang itu menuduh harus dapat membuktikan tuduhannya. Agar tidak seenaknya sendiri mengumbar pernyataan di media untuk menuduh seseorang atau menfitnah seseorang,” jelas Anwar usai melapor.

Ia memastikan tudingan Lily tersebut tidak benar. Pernyataan Lily hanya berdasarkan asumsi yang tidak dilengkapi dengan fakta hukum.

“Kita yakin itu tidak benar, itu hanya berupa asumsi-asumsi aja. Padahal dia sejak menjadi anggota DPR dia enggak pernah menginjakkan kakinya ke kantor PKB, kok bisa ngomong seperti itu. Itu yang sangat kita sesalkan,” jelas Anwar.

Dalam laporannya, Anwar menyertai beberapa bukti dari hasil pemberitaan di berbagai media online maupun media cetak. Selain bukti pemberitaan di media, ia juga akan mengajukan saksi.

 

Lily Wahid Bandel, PKB Serahkan ke Mabes Polri

DPP PKB mendesak Bareskrim Polri untuk memeriksa Lily Wahid yang menuding kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat merupakan hasil korupsi.

Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB menyambangi Mabes Polri terkait dengan tudingan tersebut, Minggu (11/9/2011) siang. Menurut Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB Anwar Rachman, apa yang diucapkan Lily adalah fitnah.

Anwar mengatakan PKB telah memperingati adik kandung mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut berulang kali agar tidak memberikan pernyataan seenaknya tanpa bukti. Namun, tidak diindahkan.

“Berkali-kali diperingatkan secara lisan dan tertulis masih tetap bandel, sekarang kita serahkan ke polisi prosesnya. Biar polisi yang menindak,” kata Anwar usai melapor ke Bareskrim Polri, Minggu (11/9/2011).

Menurutnya, Lily telah melanggar hukum pidana dan undang-undang informasi teknologi informasi. “Melanggar Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 undang-undang informasi teknologi informasi elektronik,” katanya.

Selain itu, Lily dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap istri Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Lily menuduh istri Muhaimin menerima suap sebesar Rp20 miliar.

“Padahal PPATK sudah jelas membuat pernyataan bahwa tidak ada aliran dana Rp20 miliar ke istrinya Muhaimin,” jelas Anwar.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *