Pak Lurah & Pak Camat adalah orang yang berpendidikan tinggi & khusus.
Mengapa masalah Surat Tanah yang diterbitkan oleh Kantor Kelurahan & Kantor Kecamatan sering bermasalah…?
Apakah memang diciptakan sedemikian rupa…?
Padahal masyarakat begitu sangat percaya kepada Administrasi yang dikeluarkan/ diterbitkan oleh Kantor Pemerintah….!
Jika Administrasi Pemerintah tidak bisa dipercaya lagi…..!
Kepada siapa lagi masyarakat harus percaya…?
Padahal sebelum Surat Tanah dikeluarkan oleh Kantor-Kantor di atas, telah melalui berbagai prosedur yang dibuat oleh Aparat Kantor-Kantor ybs…. hingga lengkap dengan Nomor Surat, Tanggal, Tanda Tangan & Stempel Resmi.
Kasus-kasus ini banyak terjadi di Riau apalagi Kota Pekanbaru yang baru ULTAH ke 227…..!!!!
Sampai kapan masalah ini akan dibiarkan terus sehingga merugikan banyak pihak.
Sampai kapan pula kita sebagai masyarakat bisa tidak percaya terhadap Administrasi Kantor Lurah & Kantor Kecamatan…..!!!!
Menyedihkan sekali….!!! Apakah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak bisa mengatasi permasalahan yang seperti ini…?