Ini yang Membuat Robert Kesal dan Curiga pada BI


 Mantan Dirut Bank Century, Robert Tantular, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4).

Dalam kesaksiannya, Robert menyatakan sudah curiga sejak awal pada Bank Indonesia yang sengaja membuat Bank Century kalah kliring pada 13 November 2008.

“Ditetapkan kalah kliring itu sebenarnya menyakitkan, karena hanya kurang Rp 5 miliar,” kata Robert.

Robert menjelaskan, dia baru mengetahui Bank Century berstatus unit di bawah pengawasan khusus (pada awal November 2008. Setelah itu, dia sempat meminta bantuan kepada Budi Mulya yang saat itu menjabat Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Moneter pada 12 November 2008 supaya mendapat pinjaman likuiditas.

“Kami kan punya rekening di BI nilainya US$ 1,3 juta. Kami minta supaya itu dikonversi ke rupiah supaya bisa menambah modal. Kan biasanya dua hari kerja. Tapi karena mendesak, kami minta secepatnya. Pak Budi dan Bu Siti Fadjrijah setuju mau membantu. Anjuran Pak Budi supaya besok pagi (13 November 2008) direksi memasukkan surat permohonannya ke BI untuk konversi,” terang dia.

Tapi, kenyataan yang terjadi berbeda. Robert bilang, 13 November dia sudah meminta bantuan dana kepada PT Sinar Mas Multi Artha untuk keperluan kliring. Sinar Mas, lanjutnya, hanya sanggup membantu Rp 25 miliar. Tetapi masih kurang. Sementara dari Bank Century cabang Palembang dikirim lagi uang Rp 5 miliar.

“Waktu itu direksi mengatakan uang Rp 5 miliar dari cabang Palembang itu sudah ada di depan loket BI. Tapi oleh Pak Heru (Heru Kristiyono, pejabat BI) tetap saja enggak dianggap. Sore harinya diumumkan Bank Century kalah kliring. Ini yang saya tidak tahu apakah sengaja atau tidak,” urai dia.

Robert melanjutkan, permintaan direksi Bank Century buat mengubah uang di rekening BI juga tidak dijalankan. Dia mengatakan konversi itu keesokan harinya baru dijalankan. Tetapi semuanya sudah terlambat.

Robert pun mengaku tidak tahu-menahu ihwal hasil Rapat Dewan Gubernur BI yang menetapkan status Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik pada 13 November. Dia hanya tahu tiba-tiba Bank Century mendapat kucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek senilai Rp 689 miliar.

“FPJP itu hanya diberikan untuk menutup giro wajib minimum Bank Century yang sudah merah,” terang dia. 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *