Ini Modus Korupsi Proyek E-KTP Temuan KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah modus penyelewenangan dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011-2012.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, salah satu bentuk penyelewengan yang ditemukan adalah penggunaan teknologi kartu e-KTP. Teknologi itu tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Ada penurunan kualitas kartu yang digunakan untuk e-KTP dan tidak sesuai dengan proposal.

“Misalnya, saya kasih contoh, teknologi yang dipakai sesuai proposal adalah iris technology, mata, tetapi kemudian yang banyak dilakukan selama ini menggunakan finger (jari),” kata Bambang di Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Dengan demikian, ada ketidaksesuaian antara teknologi kartu dengan teknologi pada perangkat pembaca e-KTP. Menurut Bambang, perangkat pembaca e-KTP menggunakan teknologi iris. “CPU-nya teknologinya iris,” sambungnya.

Selebihnya, mengenai dugaan penyelewenangan dalam proyek e-KTP ini, Bambang mengatakan bahwa KPK akan membeberkannya dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan nantinya.

“Itu pasti nanti dijawab dalam surat dakwaan, tapi setidak-tidaknya menurut kami, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, ada dua alat bukti yang ditemukan sehingga PPK (pejabat pembuat komitmen) bisa dinaikan (jadi tersangka)” kata Bambang.

KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Selaku PPK, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek e-KTP.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, nilai kerugian negara dalam proyek ini, menurut perhitungan sementara KPK, sekitar Rp 1,12 triliun. Diduga, ada penggelembungan harga satuan komponen e-KTP.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa proyek e-KTP telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala. Hasilnya, menurut Gamawan, tidak ditemukan ada kesalahan dalam proyek senilai total Rp 6 triliun tersebut.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *