Ini Penyebab Ahok Dua Kali Terima Rapor Merah BPK


Badan Pemeriksa Keuangan kembali menilai “wajar dengan pengecualian” atas kinerja pemerintah Jakarta yang tercermin dalam laporan keuangan 2014. Itu artinya dua tahun berturut-turut pemerintahan yang dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua kali mendapat rapor merah.

Penyampaian hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah DKI dari BPK digelar melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Senin 6 Juli 2015. Laporan dibacakan oleh Anggota BPK wilayah V (Sumatera dan Jawa), Moermahadi Soerja Djanegara. Hampir semua anggota Dewan hadir dalam sidang itu, begitu juga dengan para pimpinan, gubernur, wakil gubernur, serta kepala satuan kerja perangkat daerah juga turut datang.

Dalam laporannya, Moermahadi menyebutkan ada beberapa masalah yang belum diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah meski tahun sebelumnya terjadi juga. Misalnya masalah aset yang belum didukung oleh sistem informasi yang menyajikan data terperinci. “Tahun-tahun sebelumnya soal aset juga belum ditindaklanjuti,” kata dia. 

Ihwal aset, Moermahadi juga mengatakan, ada penghapusan aset tetap senilai Rp 168,01 miliar tak sesuai dengan prosedur. Penghapusan aset tidak berdasarkan usulan dari satuan kerja perangkat daerah pengguna barang dan SK Gubernur. Begitu juga dengan aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga sebesar Rp 3,58 triliun tidak wajar, sehingga berisiko pindah tangan. 

Selain itu, kata dia, hasil pemeriksaan terhadap keuangan pemerintah DKI, BPK mengungkapkan sebanyak 70 temuan senilai Rp 2,16 triliun. Temuan tersebut terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442,37 miliar, potensi kerugian daerah Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp 3,23 miliar, dan pemborosan Rp 3,04 miliar. “Ada juga persoalan administrasi yang tidak benar,” ujarnya. 

Salah satu temuan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, ujar Moermahadi, yakni soal dana Bantuan Operasional Pendidik (BOP). BPK menilai administrasi pengelolaan dana BOP tidak tertib dan ada pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 3,05 miliar. 

Atas kasus BOP tersebut, BPK, kata Moermahadi, memerintahkan kepada masing-masing sekolah supaya menyetor kelebihannya ke kas daerah. Selain itu bagi kepala sekolah, pengawas, dan kepala seksi dinas pendidikan yang melanggara harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan.

Ahok  mengaku secara pribadi dirinya tidak puas dengan penilaian BPK, karena telah berusaha keras mengurus Jakarta. Meski begitu, ia mafhum jika kembali mendapat rapor merah. “Kalau begitu ada yang salah,” ucapanya.

Ahok akan melaksanakan seluruh rekomendasi dari BPK. Misalnya soal aset yang kerja sama dengan pihak ketiga. Ia mengakui ada yang tidak beres, oleh karenanya akan masalah aset ini yang paling diprioritaskan. “Nah, itu yang mau kami beresin,” katanya.

Selain itu, cara lain agar dapat opini yang bagus dari BPK yakni dengan menerapkan sistem akrual basis dalam adminitrasi keuangan. “Jadi semua keuangan itu sudah dikunci seperti bank. Kami enggak ingin ada SKPD nakal tukar-tukar bon dan akuntansi mengatur pengeluaran uang.”( Tp / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *