Ini bukti yang dibeberkan Ahok pembelian Sumber Waras sesuai aturan


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kini dibuat pusing terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut dirinya diduga melakukan mark up pembelian lahan RS Sumber Waras. Ahok, sapaan Basuki, memastikan dirinya telah membeli lahan seluas 3,6 hektare dengan harga Rp 755.689.550.000 telah sesuai NJOP.

Meski Ahok telah membantah, BPK tetap yakin telah terjadi kerugian negara akibat nilai beli yang terlalu tinggi. Memastikan temuan mereka soal mark up tersebut, BPK sampai menyerahkan hasil audit mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan mereka ke BPK, ada delapan poin dugaan mark up yang ditemukan. Atas laporan BPK tersebut, KPK berjanji akan menindaklanjuti dan siap memanggil mereka yang terkait dalam pembelian lahan tersebut termasuk Ahok.

Sikap tegas membuat Ahok tetap ngotot memastikan apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Lalu seperti apa bukti yang dimiliki Ahok hingga dirinya yakin tak melakukan mark up dalam pembelian lahan RS Sumber Waras

1.Sertifikat BPN sebut lahan Sumber Waras di Jalan Kiai Tapa

Dalam auditnya, BPK menegaskan lahan seluas 3,6 hektare yang diberi Ahok menghadap ke Jalan Tomang Raya,Jakarta Barat.

Bukti kasus Sumber Waras versi Ahok 2015 merdeka.com/istimewa

Sedangkan menurut Badan Pertahanan Nasional (BPN), tertulis bahwa Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) berada di Jalan Kiai Tapa no 1, Kecamatan Grogol Petamburan, Tomang, Jakarta Barat. Hal itu tertulis dalam sertifikat yang diterbitkan pada 27 Mei 1998 dengan status hak guna bangunan bernomor 2878.

Ini bukti yang dibeberkan Ahok pembelian Sumber Waras sesuai aturan

2.Dinas Pelayanan Pajak sebut NJOP lahan Sumber Waras Jl Kian Tapa Rp 20 juta

BPK menyebut harga lahan Sumber Waras di Jalan Tomang Raya hanya Rp 7 juta per meter persegi.

Tapi dalam pengajuan penawaran Yayasan Kesehatan Sumber Waras tanggal 22 Oktober 2014, untuk lahan di Jl Kiai Tapa no 1 Rp 20.755.000 per meter persegi. Dengan harga bangunan Rp 25 miliar. Penawaran itu ditandatangani Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras, Kartini Muljadi dan Bendahara Stefanus Hedianto Karnadi.

Bukti kasus Sumber Waras versi Ahok 2015 merdeka.com/istimewa
Penawaran itu dikuatkan dalam catatan Dinas Pelayanan Pajak DKI 20 Desember 2014, berdasarkan penelitian para basis data SIM PBB-P2 yang didapat dari Ditjen Pajak, nilai jual objek pajak untuk tanah di Jala Kiai Tapa no 1 Rp 20.755.000 per meter persegi. Artinya bila luas tanah yang dibeli DKI 3,6 hektare dikalikan dengan NJOP tersebut maka harga jual lebih kurang Rp 755.689.550.000.

Nilai itu memang mengalami kenaikan tajam sebab pada tahun 2013, NJOP di daerah itu hanya Rp 12.195.000.

Sedangkan untuk nilai pembayaran pokok pajak yang dibayarkan yakni Rp 662.811.120.

3.Pimpinan DPRD DKI mengetahui rencana pembelian lahan Sumber Waras

Ahok memastikan pembelian lahan RS Sumber Waras diketahui pimpinan DPRD DKI. Dalam nota kesepakatan antara Pemprov DKI dan DPRD DKI no 26 tahun 2014 tentang prioritas dan plafon anggaran perubahan APBD 2014, memang ada pembahasan tentang peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dengan membeli sebagian lahan milik Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras untuk dibangun rumah sakit jantung dan kanker.

Tujuan pembelian itu untuk peningkatan pencapaian target RPJMD. Pengajuan itu disetujui Ahokdan pimpinan DPRD pada 14 Juli 2014.

4.Yayasan memilih DKI daripada PT Ciputra Karya Unggul untuk beli lahan
Sebelum DKI, lahan Sumber Waras lebih dulu dilirik PT Ciputra Karya Unggul. Yayasan pun sempat
setuju menjual lahan yang tadinya akan dijadikan Wisma Susun.Tapi dalam perjalanannya, yayasan mengetahui Ciputra Karya Unggul saat itu belum dapat memperoleh

izin dari instansi yang berwenang untuk perubahan peruntukan Tanah HGB 2878.Di surat yang kirimkan pihak yayasan pada 7 Juli 2014 untuk Ahok, mengatakan saat itu belum

berminat menanggapi tawaran DKI. Tapi surat berikutnya pada 27 Juni 2014, yayasan kembali
melayangkan surat tentang harga kisaran terkait lahan yang dilirik PT Ciputra Karya Unggul.Pada 8 Agustus lewat kepala Bappeda DKI, Andi Baso, saat itu, meminta yayasan menyelesaikan dulu

persoalan dengan Ciputra Karya Unggul sebelum menjual lahannya pada DKI. Surat itu dikirimkan pada
8 Agustus 2014.Setelah melengkapi berbagai syarat yang harus disiapkan, akhirnya pada Rabu 10 Desember 2014 jam

15,30 WIB bertempat di Dinas Kesehatan DKI Jakarta disepakati harga pembelian Tanah Yayasan
Kesehatan Sumber Waras di Jl Kiai Tapa no 1.Dalam berita acara kesepakatan harga bernomor 4509 tahun 2014, ikut bertanda tangan mantan

Kepala Dinas Kesehatan, Dien Emmawati, Ketua Pengurus Yayasan Sumber Waras, Kartini Muljadi,
Lurah Tomang Lila Istinah dan Camat Petamburan Denny Ramdany.Kemudian pada tanggal 17 Desember 2014, pihak yayasan membuat akta pelepasan hak dan membuat

pernyataan tidak keberatan atas akses jalan menuju tanah tersebut menjadi jalan bersama antara
yayasan dan Pemprov DKI yang dikirimkan pada 29 Desember 2014.( Mdk / IM )
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *