Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kini dibuat pusing terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut dirinya diduga melakukan mark up pembelian lahan RS Sumber Waras. Ahok, sapaan Basuki, memastikan dirinya telah membeli lahan seluas 3,6 hektare dengan harga Rp 755.689.550.000 telah sesuai NJOP.
Meski Ahok telah membantah, BPK tetap yakin telah terjadi kerugian negara akibat nilai beli yang terlalu tinggi. Memastikan temuan mereka soal mark up tersebut, BPK sampai menyerahkan hasil audit mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan mereka ke BPK, ada delapan poin dugaan mark up yang ditemukan. Atas laporan BPK tersebut, KPK berjanji akan menindaklanjuti dan siap memanggil mereka yang terkait dalam pembelian lahan tersebut termasuk Ahok.
Sikap tegas membuat Ahok tetap ngotot memastikan apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Lalu seperti apa bukti yang dimiliki Ahok hingga dirinya yakin tak melakukan mark up dalam pembelian lahan RS Sumber Waras
Dalam auditnya, BPK menegaskan lahan seluas 3,6 hektare yang diberi Ahok menghadap ke Jalan Tomang Raya,Jakarta Barat.
Sedangkan menurut Badan Pertahanan Nasional (BPN), tertulis bahwa Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) berada di Jalan Kiai Tapa no 1, Kecamatan Grogol Petamburan, Tomang, Jakarta Barat. Hal itu tertulis dalam sertifikat yang diterbitkan pada 27 Mei 1998 dengan status hak guna bangunan bernomor 2878.
BPK menyebut harga lahan Sumber Waras di Jalan Tomang Raya hanya Rp 7 juta per meter persegi.
Tapi dalam pengajuan penawaran Yayasan Kesehatan Sumber Waras tanggal 22 Oktober 2014, untuk lahan di Jl Kiai Tapa no 1 Rp 20.755.000 per meter persegi. Dengan harga bangunan Rp 25 miliar. Penawaran itu ditandatangani Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras, Kartini Muljadi dan Bendahara Stefanus Hedianto Karnadi.
Nilai itu memang mengalami kenaikan tajam sebab pada tahun 2013, NJOP di daerah itu hanya Rp 12.195.000.
Sedangkan untuk nilai pembayaran pokok pajak yang dibayarkan yakni Rp 662.811.120.
Ahok memastikan pembelian lahan RS Sumber Waras diketahui pimpinan DPRD DKI. Dalam nota kesepakatan antara Pemprov DKI dan DPRD DKI no 26 tahun 2014 tentang prioritas dan plafon anggaran perubahan APBD 2014, memang ada pembahasan tentang peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dengan membeli sebagian lahan milik Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras untuk dibangun rumah sakit jantung dan kanker.
Tujuan pembelian itu untuk peningkatan pencapaian target RPJMD. Pengajuan itu disetujui Ahokdan pimpinan DPRD pada 14 Juli 2014.