Ahok: Jangan cuma kawasan kumuh, sekali-kali mal kita robohin


Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengambil tindakan tegas, dalam rencana membongkar mal Tebet Green di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Sebab, selain sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan itu sudah tidak lagi terurus, mal tersebut juga sudah tidak membayar pajaknya selama beberapa tahun.

“Sekali-sekali satu mal kita robohin, kenapa sih. Supaya orang takut. Jangan cuma kawasan kumuh aja kita robohin. Sekali-sekali satu mal kita robohin,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/7).

Ahok menyebut betapa pentingnya SLF tersebut, sebagai salah satu standar prosedur ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di bangunan tersebut, seperti misalnya kebakaran. Hal itu hanya dimaksudkan, agar para pengguna bangunan mal itu merasa tenang dalam menjalankan aktifitas mereka di dalamnya, karena kelayakan gedung itu sudah diverifikasi.

Ahok pun menegaskan, pihaknya tak akan pernah melakukan penyegelan bangunan secara semena-mena, tanpa pemberitahuan dan teguran sebelumnya kepada pihak pemilik bangunan. Bahkan, pengelola bangunan itu pun sudah diperingatkan untuk memperbaharui segala perizinan, yang dibutuhkan mereka.

“Kita mah baik-baik aja. Justru kita suka nawarin untuk ngurus izin dan ngebantuin mereka. Kalau kamu tanya, ‘Terus para pekerjanya gimana? Ya udah, perbaiki dong suratnya,” ujar Ahok.

“Kami juga akan bantu kok proses perizinannya di PTSP. Tapi dia juga kurang ajar kan, enggak mau beresin. Mungkin dikira kita enggak berani,” pungkasnya.

Diketahui, bangunan Mal Tebet Green di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dibangun di atas lahan milik Yayasan Darma Putra Kostrad, dan sudah mulai beroperasi sejak 2011.

Bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 7.475 meter persegi itu, dikerjasamakan oleh pihak Kostrad dengan pihak pengelola, yaitu PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera. Bentuk kerjasamanya sendiri menggunakan sistem build, operate, and transfer (BOT) selama 30 tahun.

Bahkan sebelumnya, bangunan Tebet Green itu sudah pernah disegel oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet, pada 11 Desember 2014. Penyegelan bangunan yang berada di Jalan MT Haryono itu dilakukan, karena pihak pengelola belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama empat tahun.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *