Ketua DPR Setya Novanto terus bermanuver setelah kasus ‘papa minta saham’ bergulir hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah laporannya ditolak Mabes Polri, Novanto mencoba melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Polda Metro Jaya.
Namun, setelah tiga jam berkonsultasi dengan penyidik tentang perkara yang akan dilaporkan, laporannya itu lagi-lagi ditolak polisi karena kurang barang bukti.
“Bukan ditolak, laporannya sudah masuk tetapi kami diminta untuk melengkapi barang bukti flash disk yang berisi rekaman suara yang diperdengarkan dalam sidang MKD (Majelis Kehormatan Dewan),” jelas pengacara Setya Novanto, Aga Khan, SH di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Dalam laporannya tersebut, politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menguasakan laporannya kepada pengacaranya dari Aga Khan and Narisqa Lawfirm. Aga juga memperlihatkan surat kuasa dari Setya Novanto yang ditanda tangani di atas materai Rp 6.000,00 pada tanggal 10 Desember 2015.
Agar melaporkan Sudirman atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aga mempermasalahkan bukti flash disk yang berisi rekaman percakapan atas pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport.
Barang bukti flashdisk itu saat ini dalam penyitaan pihak Kejagung untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Setya Novanto.
“Tetapi kan kita tidak tahu apakah barang bukti yang ada di Kejagung itu otentik atau tidak. Kita di sini lebih mendalami dari sisi ada unsur tindak pidana ITE atau tidak,” imbuhnya.
“Yang harus membuktikan itu otentik atau tidak kan harus ahli yang berkompeten di bidangnya. Sekarang flash disk itu ada di Kejagung dan kita tidak tahu apakah itu otentik atau tidak,” tambahnya.
Sebagai bahan pelaporan, Aga menyertakan sejumlah link pemberitaan soal rekaman suara kliennya di sidang MKD dari beberapa media massa. Hanya saja, polisi meminta Aga untuk melengkapi barang buktinya sebelum nantinya diterima polisi.
Aga sendiri meragukan keaslian rekaman suara antara kliennya dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin dan pengusaha Reza Chalid. Menurutnya, keaslian rekaman tersebut harus dikuatkan oleh ahli.
“Kan (rekaman) yang diajukan ada dua rekaman, yang (durasi) 20 dan 40 menit. Harusnya sebelum persidangan diserahkan ke saksi ahli untuk memastikan itu otentik apa tidak. Itu kan dari tangan Maroef ke SS. Bukan dia (Sudirman) yang merekam sendiri,” tutupnya.( Ismtlr/ IM )
Dasar muka tembok,gataw malu,posesive,ngaku benar sendiri
nah loh tau rasa ya SN laporannya di Tolak Mabes Polri. setuju pak Polisi Tolak saja si SN yang gak tau diri ini
Berita tidak berbobot dan berkelas…mending cari hobby ah
Artikel Emosi Luhut ditengah Pusaran Papa Minta Saham tidak dapat di akses, apa disensor nih karena menyangkut Luhut ? wah pasti ada sesuatu yang janggal nih
SYARAF MALU SUDAH PUTUS!
PENDUKUNGNYA LEBIH PARAH….SYARAF WARAS SUDAH ANCUUUR…!!