Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI


Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI

dilaporkan: Liu Setiawan

 

Jakarta, 17 Mei 2024/Indonesia Media – Sukendar SKM SH selaku anggota dan perintis Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia (HIPKABI) melayangkan gugatan kepengurusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, bukan karena tercoret namanya dari kepengurusan. Tetapi hal yang esensial, bahwa gugatan tersebut merupakan sikapnya terhadap hasil Kongres Nasional (Konas) yang tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) HIPKABI. “Saya menggugat bukan karena saya tidak menjadi pengurus, melainkan sikap terhadap hasil Konas. Histori Sukendar sebagai perintis, memperjuangkan pembentukan HIPKABI yang esensial dari upaya gugatan kami,” Sukendar mengatakan kepada Redaksi.

 

Di tempat yang sama, Gerardus Gegen, SH sebagai kuasa hukum penggugat melihat dugaan pengaburan AD ART HIPKABI setelah proses mediasi yang tidak mencapai titik temu. Gugatan di PN Jaktim semata-mata karena pengurus HIPKABI terpilih 2023-2028 yang telah mengaburkan ADRT HIPKABI. “Ini pokok permasalahannya, apalagi client kami Sukendar sebagai pendiri HIPKABI,” kata Gerardus Gegen.

 

Konas HIPKABI pada 1 Juni 2023 lalu yang menghapus ADART HIPKABI. Padahal, AD ART HIPKABI telah terbentuk sejak tahun 2000 lalu dan sudah ber Akta. Dari situ, semakin kentara, ada kejanggalan penghapusan AD ART HIPKABI yang notabene menggunakan Peraturan Organisasi (PO) dari organisasi perawat lain. KONAS sebagai peristiwa hajatan terbesar dalam organisasi profesi. Mereka memilih kepengurusan, mengubah aturan. HIPKABI sudah punya AD ART, seharusnya pengubahan AD ART tidak terjadi. “Maka, gugatan ini dilayangkan untuk mencari keadilan. Sukendar sebagai pendiri, perintis, memang secara struktural, namanya tidak ada (tidak tertera), tapi itu bukan alasan. Dengan mengubah AD ART, sehingga yang awalnya milik HIPKABI, diubah juga oleh organisasi lain. ada penghilangan DPD (dewan pimpinan daerah) HIPKABI. Sehingga dalam KONAS, AD ART tidak sesuai lagi. Kalau merujuk AD ART HIPKABI, itu tidak boleh terjadi. DPD harus tetap diakomodir,” kata Gerardus Gegen. (LS/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *