JAKARTA, Â Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat julukan baru sebagai ladang pembantaian karena tidak dilengkapi kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas suatu perkara.
Padahal, SP3 itu diperlukan karena menjadi hak setiap orang yang sudah dijadikan tersangka. Tanpa SP3, sama saja orang yang disangkakan berbuat kejahatan.
“KPK adalah ladang pembantaian, karena tidak diperbolehkan adanya SP3. Korupsi memang kejahatan yang luar biasa dan harus diberantas, tetapi harus sesuai dengan UU yang jelas. Seharusnya, dilakukan revisi terhadap UU Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM, Muladi, di Kantor DPP Golkar, Jln Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (11/11).
Mengenai SP3, Muladi yang mantan Menteri Kehakiman ini menjelaskan, “Jadi praduganya bersalah. Padahal seharusnya ada pembuktian di pengadilan. Agar tidak mudah dimasuki kepentingan orang yang berkasus, maka KPK harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni. Untuk itu harus ada seleksi dari tim independen.”
Selain mengatakan KPK sebagai ladang pembantaian, Muladi juga mengungkapkan rencana partainya yang akan mengajukan gugatan perdata kepada Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dan Wakilnya, Denny Indrayana.
Partai Golkar mendesak Kementerian Hukum dan HAM mengurungkan rencana pemberlakuan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi.
“Kami akan menempuh upaya hukum lain bisa perdata, kalau tidak diubah kebijakannya,” katanya.
Akibat kebijakan moratorium itu, sejumlah politisi Partai Golkar yang saat ini dipenjara dan seharusnya sudah bisa keluar bersyarat, masih tetap meringkung di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.