Garap Janda Kaya, Warga Liberia Kuras Rp 13 Miliar


Para pengguna Facebook hendaknya lebih waspada. Satu lagi kejahatan dengan menyalahgunakan Facebook dibongkar polisi. Jejaring sosial yang sedang digemari masyarakat itu dimanfaatkan untuk menipu dengan berpura-pura meminta sumbangan. Korbannya adalah sejumlah janda kaya.

“Sasaran tersangka adalah janda-janda kaya. Mereka kasihan setelah diperlihatkan pelaku butuh bantuan karena anaknya sakit keras,” kata Kasat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hermawan di Mapolda, Rabu (2/2).

Tersangka tersebut warga negara Liberia, berinisial MRGG. Satu tersangka lagi masih diburu. Diperkirakan tersangka telah meraup Rp 13 miliar dari hasil menipu korban-korbannya di Facebook.

Lebih lanjut Hermawan, yang didampingi Kabid Humas Polda Kombes Pol Baharudin Jafar, menjelaskan, awalnya pelaku menjerat korbannya dengan berteman melalui Facebook. MRGG dan rekannya membuat akun palsu.

MRGG mencantumkan data identitasnya pada jejaring sosial itu sebagai seorang pria berstatus duda dengan usia 40 tahun dan berusaha mencari jodoh. Tersangka memasang foto profil dengan perawakan gagah dan berkulit putih agar dapat menarik perhatian wanita. Tersangka berupaya menjalin komunikasi yang akrab dengan beberapa wanita melalui jejaring sosial tersebut. Setelah terjadi hubungan yang akrab, tersangka meminta bantuan meminjam sejumlah dana kepada wanita kenalannya itu karena membutuhkan biaya untuk pengobatan.

Tersangka juga melakukan modus dengan cara menyuruh seorang anak menelepon wanita kenalannya itu dengan nada bicara menangis meminta bantuan dana karena pelaku dalam keadaan kritis.

Korban yang terjebak rayuan MSGG mengirimkan uang kepada tersangka melalui transfer bank dan bertemu secara langsung dengan cara tunai kepada tersangka yang mengakui sebagai orang suruhan MRGG.

Hermawan mengungkapkan, korban pertama sempat mengirimkan uang senilai Rp 8 miliar dan korban kedua sebanyak Rp 5 miliar dalam kurun waktu dua tahun.

Berdasarkan petunjuk dari korban, polisi menciduk MRGG di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang bersembunyi di rumah istrinya di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (2/2) siang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita uang tunai berjumlah total senilai Rp 260 juta yang terdiri dari dolar AS, rupiah, dan bath, televisi layar datar 45 inci, komputer jinjing (laptop), dan beberapa telepon seluler.

Polisi juga meminta bantuan Interpol guna memblokir rekening tabungan tersangka di Thailand dari hasil penipuan dan mencari rekan MRGG berinisial B yang masuk daftar pencarian orang. Guna mempertanggungjawabkan tindakannya itu, MRGG dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *