Empat Menteri Bermasalah, Kejagung Belum Juga Memeriksa Mereka


Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memeriksa empat menteri bermasalah dalam perkara korupsi.

Empat menteri itu adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Mentan Suswono, dan Menteri Agama Suryadharma Ali.

“Pemeriksaan itu dilakukan atas dasar hasil penyidikan. Sampai sekarang, saya belum mendapat laporan apakah sudah terkait ke sana,” kata Jaksa Agung Basrief Arief, di Jakarta, Jumat (13/9).

Terdapat empat proyek dikerjakan di kementerian yang diduga korupsi.

Proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 di Kemkominfo, proyek pengadaan benih di Kemtan, penjualan aset BUMN oleh PT Industri Sandang Nusantara (ISN) tahun 2012 yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 60 miliar.

Kemudian, kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium IPA untuk madrasah Tsanawiyah (MTs), dan madrasah Aliyah (MA) tahun 2010 di Kementerian Agama (Kemnag) dengan nilai proyek Rp 71,5 miliar.

Menurut Basrief, diperiksa atau tidaknya para menteri tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya tergantung dari kebutuhan penyidik. Jaksa Agung tidak dapat memastikan apakah ke depan pihaknya bakal memanggil tiga menteri itu.

“Jadi kita lihat perkembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan tersebut. Jadi jangan mengasumsikan sendiri (menterinya) langsung diperiksa, tidak seperti itu. Jadi harus dilengkapi hasil pemeriksaan dan ada arah ke sana atau tidak, itu yang harus kita lihat,” ujarnya.

Dalam kasus MPLIK Kejagung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI)  Santoso dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad selaku salah satu vendor. Keduanya belum ditahan dan tidak dicegah.

Dalam kasus pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kemtan, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka.

Dari ketujuhnya hanya empat orang yang telah ditahan yaitu Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat, serta Dirut PT SHS Kaharuddin.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu  Karyawan PT SHS Subagyo, Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono, dan Dirut PT SHS Eddy Budiono tidak ditahan. Dalam kasus penjualan aset BUMN Kejagung telah mentersangkakan tiga orang.

Tersangka kasus penjualan aset itu adalah karyawan PT ISN yang juga Dirut PT Artha Bangun Pratama Efrizal, Dirut PT ISN Leo Pramuka, dan Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro. Ketiganya tidak ditahan.

Dalam kasus  pengadaan alat laboratorium IPA untuk madrasah Tsanawiyah (MTs), dan madrasah Aliyah (MA) tahun 2010 di Kemnag dengan nilai proyek Rp 71,5 miliar lebih parah lagi.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ada yang ditahan.

Para tersangka itu adalah Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkasa Mauren Patricia Cicilia, dan mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemnag Firdaus Basuni.

Kemudian, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemnag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemnag Syaifuddin, dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *